Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Helikopter Bawa Turis Jatuh di Kawah Gunung Berapi Jepang, 3 Jenazah Ditemukan
Advertisement . Scroll to see content

DPR Setujui Hibah Kapal Patroli 1,9 Miliar Yen dari Jepang

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:17:00 WIB
DPR Setujui Hibah Kapal Patroli 1,9 Miliar Yen dari Jepang
DPR menyetujui hibah kapal dari Jepang untuk TNI AL pada Kamis (19/2/2026). (Foto: iNews.id/Felldy)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - DPR RI secara resmi menyetujui penerimaan hibah kapal patroli dari Jepang senilai 1,9 miliar yen atau Rp205 miliar kepada TNI Angkatan Laut. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (19/2/2026) pagi ini.

"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan komisi I DPR RI atas persetujuan penerima hibah patrol boat 18 m class dari pemerintah Jepang dapat disetujui?" tanya Ketua DPR RI, Puan Maharani saat memimpin rapat di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.

Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyampaikan hasil laporan pembahasan bersama pemerintah terkait persetujuan hibah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

"Ditegaskan bahwa persetujuan DPR RI merupakan syarat wajib bagi pemerintah dalam menerima hibah atau pinjaman dari pemerintah maupun lembaga asing," ujar Dave.

Dave melaporkan bahwa Komisi I DPR RI telah melaksanakan rapat kerja dengan Menteri Pertahanan RI, Panglima TNI beserta jajaran Kepala Staf Angkatan dan Kementerian Keuangan RI pada hari Selasa, 10 Februari 2026 kemarin.

"Rapat tersebut menghasilkan keputusan strategis sebagai berikut: Komisi 1 DPR RI menyetujui penerimaan hibah patrol boat 18m class senilai 1 miliar 900 juta yen dari pemerintah Jepang kepada TNI AL melalui skema Official Security Assistance atau OSA sebagaimana diusulkan dalam surat Menteri Pertahanan RI kepada Ketua DPR RI nomor B/2875/M/XI/2025 tertanggal 24 November 2025," tuturnya

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut