DPR Setujui Hibah Kapal Patroli 1,9 Miliar Yen dari Jepang
JAKARTA, iNews.id - DPR RI secara resmi menyetujui penerimaan hibah kapal patroli dari Jepang senilai 1,9 miliar yen atau Rp205 miliar kepada TNI Angkatan Laut. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar Kamis (19/2/2026) pagi ini.
"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan komisi I DPR RI atas persetujuan penerima hibah patrol boat 18 m class dari pemerintah Jepang dapat disetujui?" tanya Ketua DPR RI, Puan Maharani saat memimpin rapat di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyampaikan hasil laporan pembahasan bersama pemerintah terkait persetujuan hibah sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Tim Pengawas Haji 2026 Resmi Dibentuk, Dipimpin Langsung Petinggi DPR
"Ditegaskan bahwa persetujuan DPR RI merupakan syarat wajib bagi pemerintah dalam menerima hibah atau pinjaman dari pemerintah maupun lembaga asing," ujar Dave.
Pengakuan Mengejutkan Suami Anggota DPRD Jateng Korban Penembakan OTK, Singgung Oknum DPR
Dave melaporkan bahwa Komisi I DPR RI telah melaksanakan rapat kerja dengan Menteri Pertahanan RI, Panglima TNI beserta jajaran Kepala Staf Angkatan dan Kementerian Keuangan RI pada hari Selasa, 10 Februari 2026 kemarin.
"Rapat tersebut menghasilkan keputusan strategis sebagai berikut: Komisi 1 DPR RI menyetujui penerimaan hibah patrol boat 18m class senilai 1 miliar 900 juta yen dari pemerintah Jepang kepada TNI AL melalui skema Official Security Assistance atau OSA sebagaimana diusulkan dalam surat Menteri Pertahanan RI kepada Ketua DPR RI nomor B/2875/M/XI/2025 tertanggal 24 November 2025," tuturnya
Editor: Puti Aini Yasmin