DPR Sesalkan Guru Honorer Probolinggo Tersangka Rangkap Jabatan: Tak Ada Niat Jahat!
JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyesalkan penetapan tersangka Muhammad Misbahul Huda (MMH), guru honorer SDN Brabe 1, Kabupaten Probolinggo, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Probolinggo. MMH menjadi tersangka lantaran diduga merangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
"Kami menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhamad Misbahul Huda seorang guru honorer SD hanya karena merangkap sebagai PLD," ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).
Dia mengingatkan jaksa agar berpedoman terhadap KUHP baru, khususnya Pasal 36 yang mengatur mens rea atau sikap batin pelaku sebagai dasar pemidanaan. Dia menilai, MMH tak ada niat jahat (mens rea) untuk merangkap jabatan.
"Dalam kasus ini bisa dipahami bahwa Saudara Huda tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut," tutur Habiburokhman.
Viral Guru Honorer di Muaro Jambi Jadi Tersangka usai Cukur Rambut Murid SD
"Kalau toh hal tersebut salah, seharusnya dia hanya diminta mengembalikan salah satu gajinya tersebut kepada negara," imbuhnya.
Habiburokhman mengingatkan jaksa untuk berpedoman terhadap paradigma KUHP baru yakni keadilan substantif, rehabilitatatif dan restoratif.
Viral Guru Honorer di Jeneponto Protes Digantikan Adik Kepala Sekolah Baru Lolos PPPK
1.846 Honorer Bangka Barat Terima SK PPPK Paruh Waktu usai Menanti Belasan Tahun
"Jaksa juga harus mempedomani bahwa paradigma KUHP baru bukan lagi keadilan retributif tetapi sudah bergeser menjadi keadilan substantif, rehabilitatatif dan restoratif," tutur dia.
Diketahui, guru honorer berinisial MMH ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Probolinggo karena diduga merangkap jabatan sebagai PLD.
Viral! Kisah Pilu Pegawai Honorer 24 Tahun Mengabdi di SMP Lebak Tinggal di Rumah Reyot
Akibat rangkap jabatan tersebut, MMH dianggap telah merugikan negara hingga Rp118 juta karena menerima gaji dari dua sumber yang dibiayai anggaran negara.
Penetapan tersangka dilakukan setelah jaksa menemukan adanya ketentuan dalam kontrak kerja pendamping desa yang melarang penerima kontrak memiliki ikatan kerja lain yang bersumber dari APBN, APBD, maupun APBDes.
Editor: Rizky Agustian