Doni Salmanan Bebas dari Penjara usai Jalani Hukuman Investasi Ilegal dan Pencucian Uang
JAKARTA, iNews.id - Kabar terbaru datang dari Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Terpidana kasus perdagangan ilegal Quotex dan tindak pidana pencuci uang (TPPU) ini telah bebas dari penjara di Lapas Jelekong Kabupaten Bandung pada Senin (6/4/2026).
Hal tersebut diungkapkan Doni dalam unggahan di akun instagramnya Kamis (9/6/2926). Dalam unggahan itu dia menunjukan foto dirinya bersama istrinya dengan keterangan unggahan berupa rasa syukur karena telah bebas dan bisa berkumpul kembali dengan istri tercinta.
“Alhamdulillah, saya telah kembali berkumpul dengan istri dan keluarga tercinta. Ini adalah momen yang sangat saya syukuri setelah melalui perjalanan hidup yang tidak mudah,” tulis Doni dalam keterangan unggahannya, dikutip Jumat (10/6/2026).
Tidak lupa, dia juga menyampaikan permohonan maaf terkait hal-hal kurang baik yang telah dilakukan dirinya pada masa-masa sebelumnya. “Sebagai manusia, tentu saya tidak luput dari kekhilafan. Dengan segala kerendahan hati, saya memohon maaf apabila dalam perjalanan saya sebelumnya terdapat hal-hal yang kurang berkenan,” katanya.
Fakta Mengejutkan Pemeriksaan Insanul Fahmi Terkait Dugaan Perzinaan dengan Inarasati
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa dirinya ingin melangkah lebih baik usai keluar dari penjara. Salah satunya ingin menjadi suai yang bertanggung jawab dan bisa menafkahi serta membahagiakan keluarganya.
“Di fase baru ini, saya ingin melangkah ke depan dengan lebih baik. Sebagai seorang suami, saya memiliki tanggung jawab untuk menafkahi dan membahagiakan keluarga saya,” ujar Doni.
Susul Inarasati, Insanul Fahmi Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Perselingkuhan
Sebab itu, Doni meminta dukungan dan doa dari semua pihak agar niat baiknya itu bisa terus dilakukan dan bisa memberikan satu hal yag positif kepada masyarakat.
“Untuk itu, saya mohon Do'a dan dukungan dari teman-teman semua agar saya bisa kembali berkarya dan memberikan hal-hal yang positif melalui media sosial,” kata Doni
Doni Salmanan Keluar Penjara Lebih Cepat, Dapat Bebas Bersyarat
Diketahui, Doni Salmanan mulai ditahan pada 9 Maret 2022 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan investasi bodong binary option Quotex. Dia divonis 4 tahun penjara oleh PN Bale Bandung, Jawa Barat. Namun, hukuman diperberat menjadi 8 tahun penjara usai banding ditolak pada Februari 2023. Dia akhirnya bebas bersyarat pada 6 April 2026 setelah mendapat remisi.
Editor: Dani M Dahwilani