Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kabar Baik! 9 WNI yang Diculik Israel Akhirnya Dibebaskan, Menlu: Segera Pulang ke RI 
Advertisement . Scroll to see content

DKPP Berhentikan 5 Anggota KPUD, Mayoritas dari Kabupaten Tolikara

Selasa, 08 Oktober 2024 - 11:33:00 WIB
DKPP Berhentikan 5 Anggota KPUD, Mayoritas dari Kabupaten Tolikara
Ilustrasi. DKPP memberhentikan 5 anggota KPUD (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap lima penyelenggara Pemilu karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Empat di antaranya anggota KPUD Kabupaten Tolikara.

Sanksi Pemberhentian Tetap tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak sepuluh perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Senin (7/10/2024).

Dalam perkara nomor 116-PKE-DKPP/VI/2024, 117-PKE-DKPP/VI/2024, dan 165-PKE-DKPP/VII/2024, empat jajaran KPUD Kabupaten Tolikara dikenakan sanksi pemberhentian tetap. 

“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap Netius Wonda selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Tolikara, Imenus Kagoya, Murni Penggu, dan Yuli Waker, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Tolikara terhitung sejak putusan ini dibacakan,” bunyi amar putusan yang diucapkan Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Dalam pertimbangannya, DKPP menilai mereka tidak bersikap profesional dan bekerja tak sesuai dengan prosedur. Rapat pleno digelar dengan tidak melibatkan Bawaslu Kabupaten Tolikara, Panitia Pemilihan Distrik (PPD) serta saksi partai politik.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut