Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:52:00 WIB
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara. (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026). Hukuman tersebut terkait kasus pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)

Majelis Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan tersebut. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2206). 

Selain itu, Nadiem juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. 

Nadiem turut dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara. 

Sebelumnya, Nadiem dituntut 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,6 triliun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau 604 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut, Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara 18 tahun," kata Jaksa penuntut umum, Roy Riadi, Rabu (13/5/2026).

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut