Divhubinter Polri Ungkap Perkembangan Red Notice Jurist Tan, Sudah Terbit?
JAKARTA, iNews.id - Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri mengungkapkan perkembangan permohonan red notice terhadap mantan Staf Khusus Mendikburistek Nadiem Makarim, Jurist Tan. Permohonan itu telah diteruskan ke Interpol di Lyon, Prancis.
"Sudah diajukan ke markas besar Interpol di Lyon," kata Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko saat dikonfirmasi wartawan, Senin (15/9/2025).
Untung menjelaskan pengajuan red notice ke Interpol dilakukan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) rampung melakukan gelar perkara sekaligus melengkapi administrasi. Kedua hal itu, jelas dia, merupakan syarat mutlak agar red notice bisa diterbitkan.
"(Diajukan red notice) begitu selesai dilakukannya gelar perkara dan kelengkapan administrasi dari Kejagung atas semua administrasi penyidikan yang disyaratkan oleh pihak CCF Interpol," ujar Untung.
Kejagung Ajukan Pencabutan Paspor Jurist Tan, Buron Kasus Laptop Chromebook
Selanjutnya, kata dia, pengajuan red notice akan dilakukan asesmen oleh pihak Commission for the Control of Interpol's Files (CCT) dan Notice and Diffusion Task Force (NDTF). Nantinya apabila asesmen dinyatakan sesuai, maka Interpol Red Notice (IRN) akan segera diterbitkan.
"Kita tunggu terbitnya IRN tersebut," tutupnya.
Kejagung Ajukan Red Notice dan Pencabutan Paspor Jurist Tan
Menteri Imipas soal Paspor Harun Masiku dan Jurist Tan: Kalau Perlu Kita Cabut Juga
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan telah mencabut paspor Jurist Tan tersangka kasus dugaan korupsi laptop Chromebook.
Agus menyebutkan paspor Jurist Tan sudah dicabut sejak 4 Agustus 2025 sesuai permintaan Kejagung.
3 Kali Mangkir Panggilan Kejagung, Tersangka Kasus Korupsi Laptop Jurist Tan Jadi DPO?
“Sejak tanggal 4 Agustus (paspor Jurist Tan sudah dicabut). Sesuai permintaan Kejagung RI,” kata Agus, Rabu (13/8/2025).
Editor: Rizky Agustian