Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang PK Eks Dirut Asabri Adam Damiri, Ahli Nilai Hukuman Uang Pengganti Tidak Tepat
Advertisement . Scroll to see content

Dituntut Hukuman Mati, Benny Tjokro: Saya Sudah Dirugikan

Rabu, 16 November 2022 - 16:26:00 WIB
Dituntut Hukuman Mati, Benny Tjokro: Saya Sudah Dirugikan
Benny Tjokrosaputro, terdakwa kasus korupsi pengelolaan PT Asabri tahun 2012-2019 (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Benny Tjokrosaputro, terdakwa kasus korupsi pengelolaan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata RI (Asabri) tahun 2012-2019, menyampaikan pembelaan di sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (16/11/2022). Benny merasa jadi korban tebang pilih penegakan hukum Kejagung.

"Saya melalui kesempatan ini menyampaikan unek-unek kepada Yang Mulia Majelis Hakim, bagaimana saya sudah dirugikan atas proses hukum yang tebang pilih yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata Benny saat membacakan pembelaan.

Benny mengklaim telah banyak memberi keuntungan hingga triliunan rupiah kepada PT Asabri lewat kerja sama investasi. Namun, menurut dia jaksa penuntut umum justru menitikberatkan kesalahan yang dilakukan PT Asabri.

"Justru saya dituntut atas dosa-dosa yang dilakukan oleh internal PT Asabri, bahkan saya dituntut dengan pidana mati oleh jaksa penuntut umum," ujarnya.

Menurut Benny, tuntutan hukuman mati yang dilayangkan jaksa tidak adil. Sebab, tuntutan tersebut tidak sebanding dengan terdakwa pejabat PT Asabri lain yang dianggap sebagai aktor utama korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri.

"Tuntutan ini jauh lebih berat dari tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara mantan Direktur PT Asabri yang jelas-jelas memiliki kekuasaan dan wewenang untuk menentukan suatu transaksi," kata Benny.

Sebelumnya, Benny Tjokro dituntut hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan PT Asabri tahun 2012-2019. Benny bersama sejumlah terdakwa lain dinyatakan telah merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun.

Jaksa menjelaskan salah satu alasan menuntut Benny Tjokro dengan hukuman mati adalah karena terdakwa dinilai tidak menunjukkan rasa bersalah atas perbuatannya. Selain itu, jaksa juga menilai perbuatan Benny termasuk kejahatan luar biasa.

Menurut jaksa, kejahatan yang dilakukan Benny tersebut dibalut dengan modus bisnis investasi melalui bursa pasar modal. Perbuatan Benny disebut mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap investasi di bidang asuransi serta pasar modal.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut