Ditahan KPK, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Tahun Baruan di Penjara
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjebloskan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua Simanjuntak (STS) ke tahanan, Kamis (15/2/2022), malam. Politikus Golkar tersebut terpaksa merayakan Natal 2022 dan tahun baru 2023 di dalam penjara.
Sahat Tua Simanjutkan dijebloskan ke tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengurusan alokasi dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim bersama tiga orang lainnya. Tiga tersangka lain tersebut, yakni, Staf Ahli Sahat Tua berinisial RS.
Kemudian, mantan Kepala Desa (Kades) Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas) berinisial AH; dan Koordinator Lapangan Pokmas, berinisial IW alias Eeng.
Sahat dan ketiga tersangka lainnya tersebut bakal merayakan tahun baru 2023 di penjara. Sebab, KPK menahan keempat tersangka tersebut untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari kedepan hingga 3 Januari 2023.
OTT Sahat Tua Simanjuntak, KPK Periksa CCTV Gedung DPRD Jatim
"Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 15 Desember 2022 sampai 3 Januari 2023," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
DPD Golkar Jatim Siap Beri Bantuan Hukum ke Sahat Tua Simanjuntak yang Terjerat OTT KPK
KPK menahan Sahat dan tiga tersangka lainnya di Rumah Tahanan (Rutan) yang berbeda-beda. Sahat Tua Simanjuntak ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Sedangkan RS dan AH, ditahan di Rutan Gedung Lama KPK, Kavling C1, Jakarta. Sementara IW, ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Sahat Tua Simanjuntak dan tiga orang lainnya tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Surabaya, Jatim, pada Rabu, 14 Desember 2022, malam.
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Tiba di Gedung KPK, Bawa 2 Tas
Sahat dan tiga pihak lainnya tersebut kemudian dilakukan pemeriksaan intensif oleh tim KPK. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK kemudian menetapkan Sahat dan tiga orang lainnya tersebut sebagai tersangka kasus dugaan suap alokasi dana hibah.
Editor: Agus Warsudi