Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Diperiksa usai Jadi Tersangka, bakal Ditahan?
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memeriksa dua tersangka kasus dugaan penipuan atau fraud PT Dana Syariah Indonesia (DSI) senilai Rp2,4 triliun, Senin (9/2/2026). Keduanya yakni TA selaku direktur utama dan pemegang saham PT DSI dan ARL selaku komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan terkait penahanan dua tersangka tersebut nantinya bakal disampaikan lebih lanjut.
"Nanti kita update," kata Ade di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/2/2026).
Dia menuturkan, penyidik sejatinya juga menjadwalkan pemeriksaan satu tersangka lain hari ini. Namun, MY selalu mantan direktur dan pemegang saham PT DSI berhalangan hadir karena sakit.
Bareskrim Tetapkan Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Tersangka Kasus Fraud
"Tersangka M mengonfirmasi melalui penasihat hukumnya tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini dengan alasan sakit," ucap Ade.
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan total tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Dugaan penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif.
Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia, Bareskrim Periksa 46 Saksi
Kasus Fraud Dana Syariah Indonesia, Polri Blokir Puluhan Rekening hingga Sita Uang Rp4 M
Proyek fiktif itu diduga dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru. Akibat aksi penipuan itu terdapat 15.000 korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025.
Bareskrim telah memblokir total 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya dan menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening perbankan serta menyita sejumlah kendaraan bermotor yang terindikasi hasil penipuan PT DSI.
Bareskrim Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia 2 Hari, Sita Dokumen hingga Data Transaksi
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.
Editor: Rizky Agustian