Dirjen PAS Ungkap 135.000 Warga Binaan Kasus Narkotika Sesaki Lapas di Indonesia
BANDUNG, iNews.id - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Indonesia sudah melebihi kapasitas. Mayoritas tahanan yakni kasus narkoba.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Irjen Pol Reynhard S.P. Silitonga mengungkapkan dari 250.000 warga binaan yang menghuni lembaga pemasyarakatan/ rumah tahanan, sebanyak 135.000 di antaranya terjerat kasus narkotika.
"Dari 250.000 ini, itu 250.000 yang sekarang seluruh Indonesia itu adalah 135.000 dengan satu perkara yaitu narkoba," ujar Reynhard di Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Rabu (31/3/2021).
Sesaknya warga binaan kasus narkotika yang memenuhi lapas di seluruh Indonesia dicontohkan Reynhard pada lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Polda Jatim Dapat Bantuan 26 Mobil Dinas, Irjen Pol Nico: Harus Dirawat Baik
"Jadi kalau kita lihat di seluruh lembaga pemasyarakatan kami contohkan di Cipinang jumlah WB adalah 3.800 sedangkan kapasitasnya hanya 1.300 berarti lebih dua kali lipat yang ada di sana dan dari 3.800 itu isinya adalah 3.500 perkara narkotika," ujar Reynhard.
Reynhard mengungkapkan pada perkara narkotika, sebanyak 70 persen daripada penghuni itu adalah narkotika yang barang buktinya di bawah 5 gram.
"Kalau kita hitung untuk hukumnya 6 tahun keatas, 5-6 tahun maka angggaran untuk menyelenggarakan pembinaan terhadap seorang warga binaan demikian besar," ujarnya.
Tidak hanya itu, Reynhard juga menjelaskan bahwa bagi warga binaan narkotika khususnya bandar tidak diberikan hak-haknya seperti pengurangan masa hukuman pada hari raya besar.
"Tapi kalau untuk narkotika kalau sudah 6 tahun, 7 tahun ya sudah disitu apalagi kalau dia sudah 28 tahun. Ini kondisi di dalam lapas sehingga terjadi asimilasi mengurangi daripada jumlah warga binaan sehingga sudah berkurang sekarang 75.000 tapi tetap overcrowded," katanya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq