Dirjen AHU Kemenkum Datangi KPK, Antar Keppres Amnesti Hasto?
JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) Widodo tiba-tiba menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025). Widodo tiba di Gedung KPK sekitar pukul 18.38 WIB.
Dia datang seorang diri dan tampak membawa surat dokumen. Namun, Widodo tak menunjukkan dokumen yang dibawa tersebut.
Widodo juga enggan angkat bicara saat dikonfirmasi wartawan soal kehadirannya untuk mengantarkan surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti Hasto Kristiyanto ke KPK.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memberikan amnesti alias pengampunan atau penghapusan hukuman kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto. Pemberian amnesti kepada Hasto tersebut juga telah disetujui DPR.
Habiburokhman: Kita Tahu Hasto dan Tom Lembong Tak Memperkaya Diri Sendiri
Setelah Keppres tersebut diserahkan ke KPK, Hasto akan langsung dibebaskan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Diketahui, dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Sementara, terkait perintangan penyidikan, Hasto tidak terbukti melakukannya.
Editor: Reza Fajri