Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo cs Teliti Ijazah Jokowi, Budayawan Bandingkan Para Rasul Sampaikan Risalah Kebenaran
Advertisement . Scroll to see content

Din Syamsuddin Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Tak Sesuai Nilai Etika

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:32:00 WIB
Din Syamsuddin Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Tak Sesuai Nilai Etika
Eks Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin (tengah) usai diperiksa sebagai ahli untuk Roy Suryo cs dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eks Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin menilai penetapan Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak sesuai nilai etika moral.

"Saya menyatakan pentersangkaan itu tidak sesuai dengan nilai-nilai etika moral maupun hukum dan politik yang saya pahami. Alasannya dr Tifauzia Tyassuma dan kawan-kawannya mengajukan gugatan tuduhan atas pemalsuan ijazah oleh Joko Widodo," ucap Din kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).

Din yang menjadi ahli bagi Roy Suryo cs, khususnya Dokter Tifa, merasa tergerak atas penegakan kebenaran dan keadilan. Menurutnya, penelitian ijazah Jokowi yang dilakukan Roy Suryo cs adalah hak konstitusional sebagai warga negara yang terjamin konstitusi.

"Merupakan komitmen moral dan tanggung jawab moral seorang akademisi intelektual maupun cendekiawan untuk melakukan koreksi sosial, kontrol sosial, pengawasan sosial politik, apalagi mengenai seseorang yang menempati kedudukan tertinggi dalam kehidupan bernegara kita, yaitu sebagai presiden," katanya.

Terlebih, Din menyebut jika ijazah yang diteliti Roy Suryo cs ternyata palsu, maka penetapan tersangka akan dianggap tidak tepat. Dia menilai tuduhan tentang dugaan pencemaran nama baik, manipulasi data atau dokumen, fitnah hingga penghasutan terhadap para tersangka di luar logika hukum, etika, dan moral yang dipahaminya.

"Terutama berdasarkan nilai agama Islam, maka menjadikan Dokter Tifauzia Tyassuma dan kawan-kawannya sebagai tersangka dalam kasus ini adalah bentuk kriminalisasi, yang dalam bahasa agama penzaliman, yang sangat ditentang oleh agama," ucapnya.

"Seyogianya, kasus ini dari awal diselesaikan secara berkeadilan, imparsial, transparan, membuktikan betul atau tidak ijazah yang dipakai itu palsu, itu saja jelasnya," tuturnya.

Din Syamsuddin menambahkan, saat diperiksa sebagai ahli, terdapat 18 pertanyaan yang disampaikan polisi, sedangkan substansi pernyataan masuk pada poin ke-11. Pertanyaan sebelumnya terkait identitas, sekolah, latar belakang, dan lain sebagainya.

"Keahlian saya menyatakan dari sudut politik, etika, dan moral, penersangkaan terhadap dokter Tifauzia Tyassuma dan kawan-kawannya itu batal demi nilai-nilai etika, kebenaran, dan keadilan, itulah yang saya sampaikan tadi (sebagai ahli)," ujarnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut