Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kubu Dokter Tifa Heran Disidang di PN Jaktim: Harusnya Tidak Berwenang!
Advertisement . Scroll to see content

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

Kamis, 09 Juli 2026 - 21:06:00 WIB
Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro
Wakil Ketua Umum Peradi Bersatu, Lechumanan (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Umum Peradi Bersatu, Lechumanan mengaku menjadi terlapor dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu. Dia dilaporkan oleh tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokow), Roy Suyro.

"Mas Roy melaporkan saya terkait saya katanya memberikan keterangan palsu di dalam akta. Akta autentik," ujar Lechumanan dalam program Interupsi bertajuk 'Dokter Tifa Bantah Dakwaan, Roy Suryo Menang Praperadilan' di iNews, Kamis (9/7/2026).

Meski dilaporkan, Lechumanan justru ingin segera dipanggil dan dimintai keterangan terkait kasus ini. Dia pun meminta Polda Metro Jaya memanggil Roy Suryo sebagai pelapor agar penyelidik bisa memeriksa dirinya.

"Saya mau titip pesan sama Polda Metro Jaya, tolong segera periksa Bang Roy. Habis itu setelah periksa Bang Roy, tolong panggil saya. Saya kepengen cepat diperiksa," ujar dia.

Lechumanan juga menunggu putusan praperadilan atas keabsahan penetapan tersangka Roy Suryo dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah ijazah palsu Jokowi. Menurut dia, putusan itu akan dijadikan bukti melawan laporan Roy terhadap dirinya.

"Pokoknya saya akan mengejar putusan praperadilan itu, nanti akan saya jadikan bukti di Polda Metro Jaya. Bahwa apabila memang terkait penetapan tersangka ini sudah sah kok saya dilaporkan lagi, itu persoalannya," kata dia.

Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan advokat Lechumanan dan ahli digital forensik Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta autentik dan fitnah.

Menurutnya, laporan itu mengacu pada aduan yang dibuat Lechumanan di Polres Metro Jakarta Selatan soal ijazah Jokowi hingga membuatnya sebagai tersangka. Dalam laporan Lechumanan itu pihak yang disebut korban yakni Peradi Bersatu.

Padahal, kata dia, Peradi Bersatu bukanlah orang, tapi organisasi belaka. Dia menilai Lechumanan memberikan keterangan palsu dalam akta autentik.

Sementara itu, dalam laporannya terhadap Rismon, Roy menyertakan pasal 434 KUHP tentang fitnah dan pasal yaitu 438 KUHP tentang persangkaan palsu. Pasalnya, menurut dia, Rismon secara berulang telah menuduhnya membawa pulang aset-aset milik Kemenpora.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut