Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Uang Rp20 Juta yang Diterima Ketua BEM FH UBK untuk Geser Aksi Mahasiswa dari Istana
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Terima Suap, Pengurus BEM UBK yang Bertemu Gibran Diminta Mundur

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:05:00 WIB
Diduga Terima Suap, Pengurus BEM UBK yang Bertemu Gibran Diminta Mundur
Pengurus BEM UBK diduga terima suap usai bertemu Wapres Gibran. (Foto: Danandaya Arya)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahasiswa Universitas Bung Karno (UBK) menuntut jajaran pengurus BEM FH UBK yang sempat bertemu Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka untuk mundur dari jabatan. Tuntutan itu dilayangkan lantaran jajaran petinggi BEM UBK itu diduga menerima suap.

Tuntutan itu tertuang dalam pernyataan sikap mahasiswa UBK yang diunggah di akun Instagram @bemfhubk. Dalam tuntutan itu, mahasiswa mendesak jajaran BEM UBK untuk membuat pernyataan sikap ihwal siap menerima konsekuensi dari perbuatannya.

"Mencantumkan nama-nama pihak yang diduga terlibat dalam tindak suap agar dapat ditindak secara tegas oleh pihak universitas dan yayasan melalui mekanisme petisi," demikian keterangan mahasiswa dilansir @bemfhubk, Selasa (23/6/2026).

Adapun pihak yang diduga terima suap yakni Muhamad Abdimaludin (Ketua BEM FH UBK), Rafly Maulana Akbar (Wakil Ketua BEM FH UBK), Mubarak Tuasamu (pengurus BEM FH UBK), Pujiono (Ketua BEM FE) dan Muhammad Rafi Bastian (Wakil Ketua BEM FE).

Selain itu, mahasiswa juga mendesak para pengurus BEM tersebut untuk mundur dari jabatannya. 

"Bersedia mengundurkan diri dari seluruh jabatan internal kampus, termasuk kepengurusan BEM," tegas pernyataan itu.

Mahasiswa juga menuntut para pihak membuat video pernyataan pengakuan menerima suap, serta meminta sanksi akademik berupa pembatalan nilai hingga E. Pihaknya juga menuntut pihak universitas untuk membentuk badan investigasi independen yang melibatkan unsur mahasiswa.

"Memberikan tenggat waktu selama 10 hari kerja, terhitung sejak Senin, 22 Juni 2026, kepada seluruh pihak terkait untuk memenuhi 10 tuntutan," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Bambang Eko Suhariyanto, mengaku akan memeriksa kebenaran informasi tersebut. Pasalnya, ia mengaku belum mengikuti kabar terbaru.

"Coba nanti saya monitor dulu ya. saya nggak ngikutin yang kemarin berita terakhir itu. nanti saya akan cek lagi ya oke ya," kata Bambang saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut