Densus 88 Tangkap 1 Tersangka Teroris di Tangerang
JAKARTA, iNews.id - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap satu orang berinsial TO tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme, Selasa (15/3/2022). Penangkapan dilakukan di wilayah Tangerang.
"Penangkapan terhadap satu orang target tindak pidana terorisme," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Selasa (15/3/2022).
Ramadhan menyebut, tersangka teroris itu merupakan anggota dari kelompok terorisme Jamaah Islamiah (JI).
"Tempat (penangkapan) Jalan Perumahan Samawa Village Jatimulya, Sepatan, Tangerang," kata Ramadhan.
Dokter Sunardi Tewas Ditembak Densus 88, Keluarga Sampaikan Hal Ini
Editor: Reza Fajri