Densus 88 Akan Matikan Pendanaan yang Jadi Life Blood Jamaah Islamiyah
JAKARTA, iNews.id - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri memastikan bakal mengusut tuntas proses pendanaan dari kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI). Salah satunya menghentikan pola pendanaan aktivitas kelompok teroris tersebut.
Kabagbanops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengungkapkan hal itu merupakan Life Blood dari jaringan terorisme manapun di dunia ini.
"Pendanaan ini adalah napas dan darahnya, hidup-matinya kelompok teror atau Life Blood. Ini memang bukan cuma di kita tapi seluruh dunia kelompok ini terus berusaha mendapatkan sumber dana dari mana pun. Sehingga aktivitas terorisme tidak akan eksis kalau pendanaan tidak ada," kata Aswin dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/11/2021).
Aswin mengakui, untuk saat ini dalam memberangus kelompok Jamaah Islamiyah, pihak detasemen berlambang burung hantu terus mengejar otak atau aktor intelektual dari jaringan tersebut.
Pria yang Serukan Jihad Lawan Densus Nekat Tenggak 4 Obat Penenang Sebelum Posting
"Kita makin naik ke atas makin jauh dari tangan yang meledak-ledak atau menyerang-nyerang. Tapi kita ke otak," ujar Aswin.
Sempat Ditangkap, Pria Ini Akui Salah Serukan Jihad Lawan Densus 88
Kendati demikian, Aswin menekankan, terkait pengusutan aliran dana JI, memerlukan waktu yang cukup lama apabila dibandingkan penuntasan kasus pidana pada umumnya.
"Tindakan densus pada penegakan hukum berusaha mengikis dan melemahkan. Kita harapkan, kita tuntaskan. Dibandingikan memang perkara pidana biasa selesai 1 tahun ini akan terus berkelanjutan dan panjang," ucap Aswin.
Diketahui, penyidik detasemen berlambang burung hantu melakukan penangkapan terhadap tiga terduga terorisme di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa 16 November 2021.
Mereka adalah, Farid Okbah, Ahmad Zain An-Najah dan Anung Al-Hamat. Terkait hal ini, ketiganya diduga kuat terafiliasi dengan jaringan Jamaah Islamiyah.
Status dari ketiga orang tersebut pun telah sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Editor: Faieq Hidayat