Demo Omnibus Law Ricuh, Polri Tangkap 796 Orang Diduga Kelompok Anarko
JAKARTA, iNews.id - Polri mengamankan 796 orang yang diduga menjadi bagian kelompok anarko. Mereka ditangkap karena diduga terlibat dalam kerusuhan demo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di sejumlah daerah di Indonesia.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di kantornya mengatakan 796 orang itu diamankan di Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Jawa Timur, Jakarta, Sumatera Utara, dan Kalimantan Barat.
"Orang terindikasi anarko yang diamankan 796 orang," ujar Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2020).
Sementara itu ada 601 masyarakat umum yang turut diamankan dalam kerusuhan demo UU Omnibus Law. Lalu 1.548 pelajar turut diamankan karena terlibat kericuhan.
Polisi Tangkap 400 Pendemo Tolak UU Cipta Kerja, Diduga Kelompok Anarko
Lalu mahasiswa yang diamankan sebanyak 443 orang di Sulawesi Selatan, Jakarta, Sulawesi Tenggara, Sumatera Utara, Papua Barat, dan Kalimantan Tengah. Kemudian buruh yang diamankan sebanyak 419 orang di Jakarta dan Sumatra Utara.
"Ada pengangguran sebanyak 55 orang diamankan di Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Utara. Mereka yang diamankan memberi dampak anarkis terhadap kepolisian," ucapnya.
Selain itu Argo juga menjelaskan kerusakan yang ditimbulkan akibat kerusuhan UU Omnibus Law di seluruh Indonesia. Dua mobil Wakarumkit dan 1 truk Sabhara Polda Sumut dirusak dirusak serta 41 polisi luka.
Satu motor dan sembilan mobil dinas Polri di Yogyakarta serta 2 pos polisi dirusak. Satu mobil dinas dan 11 polisi terluka di Polda Riau.
"Polda Jatim dua polisi luka, Polda Banten dua polisi luka, Gorontalo tiga polisi luka, Sumsel ada dua mobil dirusak serta Sulsel dua motor, kantor polsek dirusak, dan tujuh anggota luka. Polda Lampung satu pos polisi rusak, di Jakarta enam polisi luka serta tiga pos polisi dan tiga mobil dibakar," ucapnya.
Editor: Rizal Bomantama