Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir
Advertisement . Scroll to see content

Dampak Korona, Jadwal SKB CPNS 2019 Pun Terpaksa Ditunda

Rabu, 18 Maret 2020 - 05:26:00 WIB
Dampak Korona, Jadwal SKB CPNS 2019 Pun Terpaksa Ditunda
Pelaksanaan tes CPNS 2019 (ilustrasi). (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menunda pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019. Keputusan itu diambil menyusul pandemi global virus korona (COVID-19) yang mulai berdampak di Indonesia.

SKB CPNS 2019 sedianya direncanakan akan berlangsung mulai 25 Maret 2020. “Ditunda sampai dengan kebijakan lebih lanjut oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Keputusan penundaan ini dilatarbelakangi oleh situasi wabah virus COVID-19 yang sudah ditetapkan sebagai bencana nasional,” ungkap Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, dalam siaran persnya, Selasa (17/3/2020).

Dia menuturkan, meski SKB mengalami penundaan, pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan yakni pada 22-23 Maret 2020. Hasil SKD akan diumumkan melalui portal resmi penerimaan CPNS Formasi Tahun 2019 masing-masing Instansi.

“Bagi pelamar yang dinyatakan lulus SKD dan lanjut untuk SKB pada pengumuman hasil diminta tetap memantau website/media sosial Instansi sambil menunggu keputusan pelaksanaan SKB yang akan ditentukan kemudian,” ujarnya.

Keputusan ini disampaikan Panselnas melalui Surat Menpan RB Nomor B/318/M.SM.01.00/2020 Tanggal 17 Maret 2020 perihal Penundaan Jadwal SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019. Sementara, untuk instansi pemerintah pusat dan daerah yang telah menentukan jadwal dan menyiapkan sarana/prasarana agar berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Direktorat Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan.

“Ini dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” ucapnya.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut