Damai Hari Lubis usai Dapat SP3: Saya Tidak Bersalah, tapi Serba Salah
JAKARTA, iNews.id - Mantan tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi), Damai Hari Lubis menegaskan dirinya tidak bersalah dalam perkara tersebut. Namun, dia mengaku dalam posisi yang serba salah.
"Saya memang dalam posisi serba salah. Mungkin publik berharap kepada saya dan Eggi untuk terus berjuang, diharapkan kami, tapi saya tidak bersalah dengan Eggi, hanya posisi serba salah. Posisi saya yang salah, tapi saya tidak salah," ujar Damai dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Dua Tersangka Ijazah Jokowi Bebas, Nasib Roy Suryo Cs?' di iNews, Selasa (20/1/2026).
Dia menekankan upaya restorative justice yang dilakukannya dan berujung penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) demi memulihkan status hukumnya. Sebab, dia mengklaim bukan menjadi pihak terlapor.
"Nah saya ingin pulihkan status saya sebagai tersangka lewat restorasi, itu pemulihan. Saya tersangka, saya tidak terlapor," tutur dia.
Roy Suryo bakal Gugat SP3 Eggi Sudjana-Damai Lubis di Kasus Fitnah Ijazah Jokowi!
Damai pun menegaskan tidak meminta maaf kepada Jokowi sebagai syarat restorative justice.
"Tadi betul, saya tidak ada minta maaf, nanti kan terbukti, kalau minta maaf itu artinya apa, nih minta maaf saya salah. Betul? Atau maaf-maafan," kata dia.
Eggi Sudjana-Damai Lubis Dapat SP3, Polda Metro Bantah Tebang Pilih Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Sebut SP3 untuk Eggi Sudjana Cacat Hukum: Tak Bisa 1 Hari Selesai!
Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menerbitkan SP3 kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi dengan tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Pihak terkait menempuh jalur keadilan restoratif.
"Sudah (terbitkan SP3)," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat dikonfirmasi SindoNews, Jumat (16/1/2026).
SP3 Terbit, Status Tersangka-Pencekalan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Dicabut
Iman menjelaskan, penyidik mengakomodasi permohonan para pihak yang menempuh jalur perdamaian melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
"Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian dalam rangka mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri," tutur Iman.
Dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Jokowi, Polda Metro Jaya membagi tersangka dalam dua klaster. Pertama yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Diketahui, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menyambangi Jokowi secara langsung di Solo, Jawa Tengah, Kamis, 8 Januari 2026.
Editor: Rizky Agustian