Dadan Hindayana Ungkap Pegawai BGN Belum Terima Gaji, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengungkapkan, pegawai struktural BGN belum menerima gaji. Menurutnya, pembayaran gaji struktural BGN akan dirapel bila sudah diterbitkannya payung hukum lembaga tersebut.
Dadan mengatakan, Perpres mengenai hal tersebut masih diproses di Sekretariat Negara (Setneg).
"Kalau struktural menunggu Perpres. Perpresnya sekarang sedang di Sekretariat Negara. Jadi kita tunggu Perpres selesai," ujar Dadan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025).
Dadan mengatakan, Perpres itu nantinya akan mengatur gaji dan tunjungan kinerja para pejabat struktural BGN.
Kasus Keracunan MBG, Kepala BGN: Makanan Dimasak Terlalu Awal dan Lambat Dikirim
"Hak keuangan dan tukin itu dikeluarkan lewat Perpres. Nah itu kemarin saya sudah paraf," ucap Dadan.
Saat dikonfirmasi apakah dirinya sendiri sudah menerima gaji, Dadan tak menjawab detail. Namun, dia menegaskan hal itu bukan masalah karena gaji bisa dirapel.
"Nggak apa-apa, kan (gaji) itu dirapel," kata Dadan.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, Dadan Hindayana menyampaikan pihaknya masih minim menyerap anggaran belanja pegawai tahun 2025. Alhasil, pegawai struktural belum menerima gaji hingga saat ini.
"Perlu Bapak Ibu ketahui bahwa seluruh struktural Badan Gizi sampai sekarang masih belum menerima gaji," ujar Dadan dalam rapat.
Dadan menjelaskan, lambatnya belanja pegawai terjadi lantaran dana yang tersedia baru digunakan untuk membayar beberapa posisi teknis seperti Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia, ahli gizi, hingga akuntan.
“Jadi kami mungkin baru bulan ini atau bulan depan akan menerima gaji, sehingga nanti pencairan di bidang pegawai ini akan lebih cepat setelah bulan depan,” katanya.
Editor: Reza Fajri