CMNP Ajukan Sita Aset Hary Tanoe di Beverly Hills, MNC Group: Tak Berdasar, Hoax, Bohong, Fitnah!
JAKARTA, iNews.id - Legal Counsel MNC Group Chris Taufik menegaskan tidak ada objek properti atas nama Hary Tanoesoedibjo di Beverly Hills, Amerika Serikat. Hal ini merespons langkah kuasa hukum PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (kode saham: CMNP) yang mengajukan sita jaminan terhadap aset tersebut ke pengadilan.
"Jadi, itu nggak benar, nggak benar, dan kalau boleh saya pakai kalimat yang mudah dimengerti: Itu serampangan gitu," kata Chris, Jumat (27/2/2026).
Ia menyayangkan pemberitaan salah satu portal berita yang memberitakan langkah kuasa hukum CMNP yang terkesan bombastis. Padahal, kata dia, apa yang diberitakan tersebut jauh dari kebenaran.
"Di sini saya menyatakan dan itu juga sudah saya sampaikan dari data yang ada dan yang saya ketahui, tidak ada satu properti pun atas nama Pak Hary di Beverly Hills di objek yang disebutkan itu," ujarnya.
Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun: Gugatan CMNP terhadap MNC Salah Pihak!
Dia mengingatkan peraturan mengenai sita jaminan itu secara tegas mengatur bahwa harus jelas siapa pemilik dari aset yang diajukan sita jaminan tersebut. Bahkan, harus juga berkaitan dengan perkara.
"Nah, kalau nggak ada aset di Beverly Hills yang atas nama MNC Investama atau Bhakti atau BHIT dan juga tidak ada aset atas nama Pak Hary Tanoe, terus apa relevansinya itu diajukan sita dan diekspos di salah satu media?" cetus Chris.
Chris juga turut menyoroti penggunaan diksi "yang kami yakini" dalam keterangan pers kuasa hukum CMNP.
Menurutnya, dalam ranah hukum, sebuah tindakan sita jaminan tidak bisa didasarkan hanya pada keyakinan tanpa didukung data yang valid.
"Keyakinan kan mesti ada dasarnya. Kalau keyakinan nggak ada dasarnya itu ya ngawur. Itu bukan keyakinan. Keyakinan kan nggak bisa turun dari langit gitu, mesti ada dasarnya," katanya.
Chris mengungkapkan bahwa kuasa hukum MNC Asia Holding Hotman Paris Hutapea telah melayangkan surat keberatan resmi kepada pengadilan terkait langkah yang diambil oleh kuasa hukum CMNP.
"Jadi, semua yang terkait dengan statement itu sudah pasti hoax gitu, bohong dan menjurus ke fitnah ataupun pencemaran nama baik," tegasnya.
Saat disinggung langkah kuasa hukum CMNP yang menyatakan akan terus menelusuri aset kepemilikan, dia mempersilakan hal tersebut sebagai hak penggugat.
"Cuma kan dari sini saja sudah terbukti penelusurannya juga nggak valid. Satu penelusurannya nggak valid, lalu untuk membuat justifikasi terhadap validitasnya mereka bilang keyakinan, menurut keyakinan. Ini kan bukan stand-up, ini urusan pengadilan, nggak bisa pakai keyakinan harus pakai data yang sah gitu," pungkasnya.
Editor: Reza Fajri