Catat! Haji Ilegal Bisa Kena Denda Rp450 Juta hingga Blacklist 10 Tahun
JAKARTA, iNews.id - Visa haji furoda atau non-kuota dipastikan tak diterbitkan pemerintah Arab Saudi pada tahun ini. Artinya, jemaah haji saat ini adalah yang masuk dalam daftar kuota.
Jika jemaah tetap pergi ke Mekkah untuk menunaikan ibadah haji tanpa adanya visa maka bisa terkena denda Rp450 juta hingga di-blacklist selama 10 tahun. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid.
Menurut Wachid, saat ini pemerintah Arab tengah mengetatkan pintu masuk ke wilayah Mekkah. Tanpa visa haji, masyarakat tak bisa melenggang ke wilayah Mekkah.
"Bahkan mereka yang sudah masuk di bulan Syawal, bulan Januari yang lalu ya, mereka sekarang ini sedang benar-benar dioperasi, ada razia ke rumah-rumah, razianya itu sangat ketat sekali," ucap Wachid, Sabtu (31/5/2025).
DPR Wanti-Wanti Calon Jemaah terkait Penipuan Visa Haji Furoda
Tak main-main, haji ilegal yang ketahuan memasuki wilayah Mekkah akan dikenakan denda hingga blacklist.
Terungkap, Ternyata Ini Alasan Visa Haji Furoda Tak Terbit Tahun Ini
"Dendanya cukup mengerikan, yaitu 100.000 SAR, itu (setara) Rp450 juta, dan mereka akan dideportasi, mereka juga dikasih sanksi tidak akan bisa masuk ke Arab Saudi 10 tahun Itu seperti itu, jadi hati-hati sekali," ucap Wachid.
Sementara itu, ia menjelaskan bahwa alasan Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji non-kuota, termasuk visa haji furoda di tahun 2025 ini karena tengah memperbaiki layanan haji.
Editor: Puti Aini Yasmin