Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bulog bakal Ekspor 2.280 Ton Beras untuk Jemaah Haji Tahun Ini
Advertisement . Scroll to see content

Catat! Haji Ilegal Bisa Kena Denda Rp450 Juta hingga Blacklist 10 Tahun

Sabtu, 31 Mei 2025 - 11:47:00 WIB
Catat! Haji Ilegal Bisa Kena Denda Rp450 Juta hingga Blacklist 10 Tahun
ilustrasi haji ilegal yang nekat masuk Mekkah akan kena denda Rp450 juta hingga kena blacklist (AP News)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Visa haji furoda atau non-kuota dipastikan tak diterbitkan pemerintah Arab Saudi pada tahun ini. Artinya, jemaah haji saat ini adalah yang masuk dalam daftar kuota.

Jika jemaah tetap pergi ke Mekkah untuk menunaikan ibadah haji tanpa adanya visa maka bisa terkena denda Rp450 juta hingga di-blacklist selama 10 tahun. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid.

Menurut Wachid, saat ini pemerintah Arab tengah mengetatkan pintu masuk ke wilayah Mekkah. Tanpa visa haji, masyarakat tak bisa melenggang ke wilayah Mekkah.

"Bahkan mereka yang sudah masuk di bulan Syawal, bulan Januari yang lalu ya, mereka sekarang ini sedang benar-benar dioperasi, ada razia ke rumah-rumah, razianya itu sangat ketat sekali," ucap Wachid, Sabtu (31/5/2025).

Tak main-main, haji ilegal yang ketahuan memasuki wilayah Mekkah akan dikenakan denda hingga blacklist.

"Dendanya cukup mengerikan, yaitu 100.000 SAR, itu (setara) Rp450 juta, dan mereka akan dideportasi, mereka juga dikasih sanksi tidak akan bisa masuk ke Arab Saudi 10 tahun Itu seperti itu, jadi hati-hati sekali," ucap Wachid.

Sementara itu, ia menjelaskan bahwa alasan Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji non-kuota, termasuk visa haji furoda di tahun 2025 ini karena tengah memperbaiki layanan haji.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut