JAKARTA, iNews.id - Sistem ganjil Genap di Jakarta kembali diberlakukan pada Selasa (10/6/2025) besok. Kebijakan ini seiring berakhirnya libur Iduladha 2025.
"Iya besok kebijakan gage (ganjil genap) berlaku," ucap Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Senin (9/6/2025).
Jalan Ganjil Genap Jakarta 2025, Catat Jam Operasional dan Titik yang Wajib Diwaspadai!
Adapun ganjil genap sebelumnya ditiadakan pada Jumat (6/6/2025) karena bertepatan dengan libur Iduladha 2025. Ganjil genap juga ditiadakan hari ini karena cuti bersama Iduladha.
Peniadaan sistem ganjil genap ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.
Penjualan Mobil Listrik Salip Hybrid, Gaikindo: Kebanyakan Jakarta untuk Hindari Ganjil Genap
Selain itu, kebijakan ini merujuk pada Pasal 3 ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyatakan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan libur nasional.
Honda Pede Penjualan Akan Meningkat kalau Mobil Hybrid Bebas Ganjil-Genap
Pengguna jalan diminta tetap mematuhi rambu lalu lintas dan menjaga keselamatan berkendara.
Editor: Rizky Agustian