Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Apa Bisa Uang Rusak Ditukar di BI? Cek Syaratnya
Advertisement . Scroll to see content

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia, Lengkap dengan Syaratnya!

Kamis, 28 Desember 2023 - 13:48:00 WIB
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia, Lengkap dengan Syaratnya!
Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia. (Foto: Twitter)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara tukar uang rusak di Bank Indonesia penting untuk diketahui oleh masyarakat. Selain itu, perlu juga diketahui syarat penukarannya.

Uang jadi alat tukar beli oleh banyak orang untuk membeli suatu barang. Namun, apa jadinya jika uang yang kita miliki justru berlubang, hilang sebagian, ataupun terbakar? 

Tentu, uang tersebut tidak dapat digunakan sebagai alat tukar untuk melakukan transaksi. 

Jangan khawatir, sebab masyarakat dapat menukarkan uang rusak di Bank Indonesia (BI). Akan tetapi, sebelum melakukan itu, penukar harus lebih dulu melakukan pemesanan penukaran uang rusak melalui aplikasi. 

iNews.id telah merangkum informasi mengenai cara tukar uang rusak di Bank Indonesia beserta syaratnya dari berbagai sumber, Kamis (28/12/2023). 

Cara Tukar Uang Rusak di Bank Indonesia 

Prosedur Penukaran Uang Rusak

Dilansir dari laman Bank Indonesia, berikut prosedur yang harus dilakukan penukar untuk melakukan penukaran uang rusak di Bank Indonesia: 

1. Menghitung total nominal uang rupiah rusak atau cacat yang hendak ditukarkan ke Bank Indonesia

2. Mengelompokkan uang rupiah yang rusak atau cacat berdasarkan pecahan uang tertentu saat melakukan penukaran

3. Diimbau untuk tidak menggunakan perekat, selotip, atau pengait sejenisnya untuk mengelompokkan uang rupiah

4. Setelah itu, penukar melakukan pemesanan penukaran uang melalui aplikasi PINTAR (Aplikasi Penukaran dan Tarik Uang Rupiah). Atau dapat mengakses laman https://pintar.bi.go.id

Cara Penukaran Uang Rusak 

1. Buka aplikasi peramban pada gawai atau perangkat komputer

2. Setelah itu, kunjungi laman PINTAR, https//pintar.bi.go.id/UangRusak

3. Tentukan provinsi, lokasi, dan tanggal pemesanan

4. Klik Pesan

5. Lalu, sesuaikan kembali tanggal dan waktu penukaran uang 

6. Lengkapilah data pemesanan

7. Kemudian, download atau unduh bukti pemesanan

8. Bawa uang rusak yang telah memenuhi persyaratan penukaran uang di Bank Indonesia

9. Kunjungi kantor Bank Indonesia terdekat 

10. Serahkan uang yang rusak kepada petugas

11. Petugas akan melakukan scanning terhadap uang yang rusak

12. Jika uang telah memenuhi persyaratan penukaran. penukar akan diminta untuk mengisi formulir pengajuan
Syarat Penukaran Uang Rusak

Uang Rupiah Kertas

1. Fisik uang rupiah kertas lebih besar dari 2/3 ukuran aslinya

2. Uang rupiah kertas dapat dikenali keasliannya

3. Uang rupiah kertas masih satu kesatuan dengan atau tanpa nomor seri yang lengkap

4. Uang rupiah kertas yang rusak/cacat tidak satu kesatuan dan kedua nomor seri yang tertera pada uang kertas tersebut lengkap dan sama

5. Apabila uang kertas sama dengan atau kurang dari 2/3 ukuran aslinya, maka uang tersebut tidak bisa ditukar

Uang Rupiah Logam

1. Fisik uang rupiah logam lebih dari 1/2 ukuran aslinya

2. Uang rupiah logam yang rusak atau cacat dapat dikenali keasliannya

3. Apabila ukuran fisik uang rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 ukuran aslinya, maka uang rupiah yang rusak atau cacat tersebut tidak dapat ditukar

Demikian ulasan mengenai cara tukar uang rusak di Bank Indonesia. Semoga bermanfaat!

Editor: Simon Iqbal Fahlevi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut