Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kepala BSKDN: Gerakan Indonesia ASRI Harus Dimulai dari Lingkungan Kerja
Advertisement . Scroll to see content

Cara Mengurus Akta Kematian untuk WNA

Selasa, 21 September 2021 - 11:35:00 WIB
Cara Mengurus Akta Kematian untuk WNA
Cara membuat akta kematian cukup mudah (Foto: Dokumen Pemkot Tangerang)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id- Ditjen Dukcapil Kemendagri tidak hanya melayanai pencatatan sipil bagi warga negara Indonesia (WNI) tapi juga warga negara asing (WNA). Cara mengurus akta kematian untuk WNA cukup mudah.

Akta kematian merupakan bukti hukum keperdataan yang otentik mengenai peristiwa kematian seseorang. Manfaat dari akta kematian itu di antaranya untuk pembagian warisan, persyaratan dalam pembayaran asuransi, dan persyaratan untuk dapat dicatatkan perkawinannya untuk seorang janda atau duda. 

WNA yang dapat dilayani meliputi pemegang izin kunjungan, pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) dan pemegang izin tinggal tetap (ITAP). Ketiga izin tersebut, diterbitkan oleh Kantor Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM. 

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan cara mengurus akta kematian dilakukan di Dukcapil kota WNA saat meninggal. Syaratnya dengan membawa paspor dan surat keterangan kematian.

"Bila orang asing itu atau keluarganya meninggal dunia, maka yang bersangkutan bisa mengurus akta kematian dengan membawa persyaratan surat keterangan kematian dan dokumen perjalanan/paspor. Hal ini diatur dalam Pasal 45 Perpres 96/2018," kata Zudan seperti dikutip dari situs resmi Dukcapil Kemendagri, Selasa (21/9/2021).

Zudan memberikan contoh penerbitan akta kematian kepada WN Portugal atas nama Ricardo Ussumane Embalo (51), yang merupakan salah satu korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.

Akta kematian yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kota Tangerang tersebut, telah diserahkan oleh Direktur Pencatatan Sipil, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Handayani Ningrum, kepada pejabat Kedutaan Besar Portugal.

Akta kematian itu, diterbitkan tanpa Nomor Induk Kependudukan (NIK), karena yang bersangkutan tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) dan database kependudukan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut