Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bak Manusia, Jutaan Unta di Arab Saudi Bakal Dapat Paspor
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membuat Paspor Online, Cukup Pakai Ponsel dan Tak Perlu Antre di Kantor Imigrasi

Rabu, 02 Maret 2022 - 18:04:00 WIB
Cara Membuat Paspor Online, Cukup Pakai Ponsel dan Tak Perlu Antre di Kantor Imigrasi
Cara membuat paspor online (Foto: indonesia.go.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idCara membuat paspor online berikut ini bisa menjadi panduan bagi Anda yang tidak ingin repot mengantre lama di Kantor Imigrasi. Anda bisa mengurus dengan mudah melalui ponsel.

Paspor menjadi salah satu syarat saat Anda akan bepergian ke luar negeri yang berfungsi sebagai penanda bahwa Anda merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Jika dulu mengurus pengajuan pembuatan paspor masih tergolong memakan banyak waktu, sekarang berbeda. Anda bisa membuatnya cukup melalui ponsel lewat aplikasi Antrian Paspor Online

Berikut ini cara membuat paspor online dilansir dari laman resmi Ditjen Imigrasi RI: 

Persyaratan Membuat Paspor Online

Sebelum mengajukan penerbitan paspor online, siapkan dokumen persyaratan berikut ini:

1. Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang masih berlaku.

2. Kartu Keluarga atau KK.

3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, atau ijazah.

4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

5. Surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama.

Cara Membuat Paspor Online

1. Setelah semua dokumen persyaratan dipersiapkan, maka langkah selanjutnya adalah membuat paspor secara online.

2. Install aplikasi Antrian Paspor Online di Google Play Store atau App Store.

3. Lakukan registrasi akun.

4. Lakukan verifikasi pada alamat email yang telah didaftarkan.

5. Jika akun sudah terverifikasi, silakan login.

6. Pilih kantor imigrasi terdekat.

7. Isi formulir dengan data yang benar beserta tanggal rencana pengurusan paspor.

8. Anda akan mendapatkan jadwal antre untuk mengajukan pembuatan paspor di kantor Imigrasi.

9. Pemohon datang ke kantor Imigrasi lalu menunjukkan kode QR antrean kepada petugas.

10. Menyerahkan dokumen persyaratan.

11. Lakukan pembayaran.

12. Paspor akan diberikan setidaknya empat hingga tujuh hari setelah pengajuan.

Selain aplikasi Antrean Paspor Online, terdapat aplikasi M Paspor yang jauh lebih praktis karena penyerahan dokumen persyaratan juga bisa dilakukan secara online. Aplikasi M Paspor ini dianggap lebih memangkas banyak waktu pemohon karena pemohon tidak perlu sama sekali mendatangi Kantor Imigrasi untuk mengajukan penerbitan paspor.

Namun, sayangnya aplikasi M-Paspor masih dalam tahap uji coba. Aplikasi ini hanya berlaku dan tersedia di tiga Kantor Imigrasi, yaitu Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Tangerang. 

Maka dari itu, Anda bisa menggunakan cara membuat paspor online melalui aplikasi Antrian Paspor Online terlebih dahulu untuk saat ini.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut