Bupati Terpilih Sabu Raijua Warga AS, Bawaslu Keluhkan Kemenkumham Tak Responsif
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menegaskan dalam kasus kewarganegaraan yang menyeret nama Bupati Terpilih Sabu Raijua, Orient P Riwu Kore, jajarannya telah melakukan upaya klarifikasi jauh sebelum Orient ditetapkan sebagai Bupati terpilih. Salah satunya ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Bahkan, dalam menceritakan sejumlah upaya klarifikasi yang pernah dilakukan Bawaslu, Kemenkumham tak pernah merespons upaya tersebut. Dalam kesempatan ini, Ketua Bawaslu Abhan menceritakan secara runut upaya klarifikasi yang pernah dilakukan instansinya.
Pada tanggal 5 september 2020, kata dia, jauh hari sebelum penetapan pasangan calon yang jatuh pada tanggal 23 September, Bawaslu Sabu Raijua telah melayangkan surat kepada KPU untuk memastikan keabsahan dokumen syarat calon dan pasangan calon bupati wakil bupati Sabu Raiju tahun 2020.
"Kemudian juga pada tanggal yang sama, (Bawaslu) mengirim surat juga kepada kepala kantor imigrasi Provinsi. Permintaan data kewarganegaraan dari bakal calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua yang atas nama Orient P. Riwu Kore," kata Abhan dalam jumpa persnya, Kamis (4/2/2021)
LPSK Tindaklanjuti Permohonan Keluarga DPO yang Tewas Ditembak Polisi
Pada tanggal 10 september 2020, Bawaslu Kab Sabu Raijua juga menyurati ke kedutaan besar Amerika di Jakarta. Di tanggal yang sama, Bawaslu juga menyampaikan surat juga kepada Direkorat lalu lintas Keimigrasian.
"Yang sampai hari ini, saat ini belum ada jawaban," ujarnya.
JPO Flyover Lenteng Agung Ditargetkan Selesai Maret 2021
Selanjutnya, pada tanggal 15 September, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua melayangkan surat kedua kalinya kepada kedutaan besar Amerika Serikat di Jakarta, dan hingga penetapan calon kemarin, Bawaslu belum juga menerima jawaban.
Pada tanggal 16 September, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua mengirimkan surat kepada Direktorat jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham. Selanjutnya, pada tanggal 19 Oktober, Bawaslu Kab. Sabu Raijua mengirimkan surat juga kepada direktorat lalu lintas keimigrasian, namun hingga saat ini kedua bagian direktorat Kemenkumham itu tak memberikan jawaban.
"Kemudian juga pada tanggal 21 Oktober, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua mengirimkan surat kembali kepada direktorat administrasi hukum umum dan Menkumham, namun hingga saat ini belum ada jawaban juga," tutur dia.
Pada tanggal 18 November 2020, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua mencoba berkirim surat kepada direktur sistem teknologi informasi keimigrasian, alhasil hingga saat ini pihaknya belum menerima jawaban.
"Tanggal 9 Januari, Ketua bawaslu melakukan percakapan dengan kedubes di email, yang kemudian pada akhirnya pada tanggal 1 Februari ada surat dari kedubes Amerika Serikat yang intinya bahwa Orient P. Riwu Kore adalah benar sebagai warga negara Amerika Serikat, Itu kronologinya," tuturnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq