Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ditahan usai Diperiksa KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, Selasa (7/5/2024). Penahanan dilakukan usai pemeriksaan.
Pantauan di Gedung KPK, Muhdlor turun dari ruangan pemeriksaan sekitar pukul 16.26 WIB. Muhdlor mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
Kemudian dia digiring ke ruang konferensi pers Gedung Merah Putih KPK untuk pengumuman penahanan. Tersangka akan dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama.
Sebelumnya, Muhdlor sempat dua kali absen dari pemanggilan KPK terkait kasus dugaan pemotongan insentif pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Pertama, pada 19 April 2024 dengan alasan sakit.
Tutupi Wajah dengan Topi dan Masker Hitam, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Datangi KPK
Kemudian, pada 3 Mei yang bersangkutan kembali absen. Di waktu tersebut, Muhdlor tanpa menyebutkan alasan tidak memenuhi panggilan KPK.
Diketahui, Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo. KPK sebelumnya mengamankan 11 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Sidoarjo pada Kamis (25/1/2024).
Beralasan Dirawat di RSUD, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Mangkir Pemeriksaan KPK
Usai dilakukan pemeriksaan, KPK hanya menetapkan satu tersangka, yakni Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW).
Beberapa waktu kemudian, KPK mengumumkan tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suyono pada Jumat (23/2/2024).
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ngaku Dirawat di RS, KPK Nilai Surat Izin Tak Jelas
Editor: Faieq Hidayat