Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sambut HUT ke-65, Kostrad Gelar Donor Darah sebagai Wujud Kepedulian Sosial
Advertisement . Scroll to see content

Brigjen Junior Ngaku Sakit, Kadispenad : Harus Dibuktikan Dulu

Rabu, 23 Februari 2022 - 06:08:00 WIB
Brigjen Junior Ngaku Sakit, Kadispenad : Harus Dibuktikan Dulu
Brigjen TNI Junior Tumilaar mengaku sakit (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - TNI AD angkat bicara terkait surat yang diajukan Brigjen TNI Junior Tumilaar ihwal permohonan pengampunan agar dibebaskan dari Rumah Tananan Milier (RTM) Cimanggis Depok. Sebab, dirinya merasa sakit dan memasuki usia pensiun pada April nanti. 

Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna menjelaskan, Brigjen Junior harus terlebih dulu menjalani pemeriksaan guna membuktikan perkataannya. Adapun lokasi rumah sakit juga harus melalui persetujuan Oditur Militer Tinggi Jakarta II. 

"Harus dibuktikan dulu melalui pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tentang layak atau tidaknya Brigjen TNI JT untuk diperiksa di Pengadilan Militer," kata Tatang dalam keterangannya, Selasa (22/2/2022). 

Tak hanya itu, usia pensiun prajurit TNI tak bisa menghentikan proses pemeriksaan pengadilan militer. Menurut dia, selama waktu terjadinya tindak pidana dilakukan masih menjadi prajurit TNI itu tidaklah memengaruhi. 

"Usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di Pengadilan Militer, sepanjang waktu terjadinya tindak pidana dilakukan masih menjadi prajurit TNI," katanya. 

Brigjen Junior ditahan karena diduga tidak menaati perintah dinas. Aturan dinas itu diatur di dalam Pasal 126 dan 103 ayat (1) KUHP Militer.

"Benar Brigjen JT sedang menjalani penahanan sementara karena berdasarkan hasil penyidikan Puspomad diperoleh fakta-fakta hukum, yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja," ucapnya. 

Tatang memaparkan, Brigjen JT melakukan serangkaian perbuatan diluar dari tugas pokok dan kewenangan dan bertindak sendiri tanpa adanya perintah dari pimpinan. Adapun pimpinan yang dimaksud yaitu KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. 

"Mengurusi sengketa lahan antara masyarakat dengan suatu perusahaan yang terjadi di Kota Manado, Kabupaten Minahasa dan Bojong Koneng Jawa Barat," paparnya. 

Pada saat ini, kata Tatang, berkas perkara yang bersangkutan telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk diproses lebih lanjut. 

"Brigjen TNI JT dititipkan oleh Otmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad Cimanggis, Depok, sambil menunggu perkara yang bersangkutan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi II Jakarta untuk disidangkan," ucapnya. 

Berikut pernyataan Brigjen Junior yang meminta permohonan maaf melalui sepucuk surat:

Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar, SIP, MM (Pati Sus Kasad) bermohon perawatan/evakuasi ke RSPAD karena sakit asam lambung tinggi (GERD). Saya ditahan sejak 31 Januari-15 Februari 2022 di Pomdam Jaya. 

Kemudian saya ditahan RTM Cimanggis Depok sejak tanggal 16 Februari hingga sekarang 21 Februari 2022. Saya mengalami kambuh GARD pada Kamis 17 Februari 2022, dan sekarang (tadi malam) mengalami kambuh lagi dengan tensi 155/104 fluktuatif. 

Selain itu, saya bermohon diampuni karena saya bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Kecamatan Babakan, Kabupaten Bogor, rakyat yang mengalami korban penggusuran lahan-bangunan oleh PT Sentul City dengan mengerahkan alat berat, dozer, excavator serta puluhan preman.

Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun jadi memasuki usia pensiuan.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut