Breaking News: Taufik Hidayat Penyekap Perempuan Ditangkap Polisi
JAKARTA, iNews.id - Polda Jawa Barat (Jabar) menangkap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan mengatakan, Taufik Hidayat ditangkap di wilayah Majalaya.
"Menangkap pelaku penganiyaan dan penyekapan pelaku Taufik Hidayat di wilayah hukum Polres Bandung tepatnya di Majalaya," ucap Hendra kepada iNews, Selasa (23/6/2026).
Hendra belum menjelaskan secara rinci mengenai penangkapan. Menurutnya, besok Polda Jabar bakal melaksanakan rilis resmi
"Besok siang Kami Tunggu di Riung Mumpulung pukul 12.30 WIB di Polda Jabar," kata dia.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengumumkan penangkapan Taufik Hidayat, terduga pelaku kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29). Dedi juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Jawa Barat atas upaya pengungkapan kasus tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan Dedi melalui akun Instagram @dedimulyadi71.
Dia mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Jawa Barat beserta jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Direktorat Siber dan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dinilai bergerak cepat menangani kasus tersebut.
"Atas nama warga Jawa Barat, atas nama kemanusiaan, atas nama penegakan hukum, atas nama nurani, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda Jabar dan seluruh jajaran Dirkrimum, Dirkrimsus, Dirsiber, Dir PPA semuanya yang sudah dengan cepat menangkap pelaku biadab Taufik Hidayat di Majalengka," kata Dedi dalam unggahan video, Selasa (23/6/2026).
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan Taufik Hidayat (30) sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap wanita berinisial YTR di Bandung, Jawa Barat.
“Sebelumnya bisa saya sampaikan pada kesempatan ini bahwa beberapa hari yang lalu, tersangka TH sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan,” kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
“Pasal 466 KUHP baru beserta penyekapan. Ini sudah kami tersangkakan kepada yang bersangkutan, inisialnya TH,” sambung dia.
Editor: Aditya Pratama