Breaking News: Polisi Tetapkan 10 Tersangka terkait Penjarahan Rumah Uya Kuya
JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait penjarahan rumah politisi PAN Surya Utama alias Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ada dua kasus berbeda yang diusut polisi terkait peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan memerinci empat orang sebagai tersangka penyerangan polisi. Kemudian sisanya menjadi tersangka penjarahan.
"Empat nyerang petugas, enam penjarahan," kata Dicky, Rabu (3/9/2025).
Dia mengungkapkan delapan orang lain yang sempat ditangkap telah dipulangkan. Sebab, mereka hanya berstatus sebagai saksi karena tak terbukti ikut terlibat dalam melakukan tindak pidana.
Susul NasDem, Fraksi PAN DPR Minta Gaji-Tunjangan Eko Patrio dan Uya Kuya Disetop
Dicky menyatakan sebagian tersangka masih berstatus di bawah umur. Meski begitu, dia tidak memerinci identitas 10 tersangka tersebut.
"Salah satu pelaku penjarahan di bawah umur ya," ujarnya.
Uya Kuya Ikhlas Rumah Dijarah, tapi Minta Kucing Dikembalikan
Rumah Dikepung Massa Uya Kuya Ngaku Ikhlas Soal Harta tapi Sedih Kucing Diambil
Diketahui, Rumah Uya Kuya tak luput dari sasaran penjarahan oleh massa tak dikenal pada Sabtu (30/8/2025). Peristiwa itu terjadi tak lama setelah Rumah politisi NasDem Ahmad Sahroni dan politisi PAN lainnya Eko Patrio dijarah.
Pesan Redaksi iNews:
Terduga Penjarah Rumah Uya Kuya Bertambah Jadi 18 Orang, Diperiksa Intensif
Kami mendukung penyampaian aspirasi dengan cara yang bermartabat.
Unjuk rasa hak setiap warga, jangan sampai merusak, melukai, atau memecah belah.
Tetap menjaga ketertiban, menghargai sesama, dan tunjukkan bahwa suara rakyat bisa disampaikan dengan damai.
Editor: Rizky Agustian