Breaking News: Polda Metro Cegah Roy Suryo Cs ke Luar Negeri
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Roy Suryo cs, tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Total terdapat delapan tersangka, termasuk Roy Suryo, yang dicegah ke luar negeri terkait kasus tersebut.
“Benar, 8 orang yang dicekal untuk (tidak) ke luar negeri, tapi bukan tahanan kota. Karena status yang bersangkutan adalah tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dihubungi, Kamis (20/11/2025).
Budi menjelaskan, pencegahan itu diajukan setelah kedelapan orang tersebut berstatus sebagai tersangka. Hal ini untuk memastikan mereka tidak melarikan diri keluar negeri selama proses penyidikan berjalan.
"Dari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," ujar dia.
Kubu Roy Suryo Tolak Mediasi: Tak Ada Perdamaian dengan Kepalsuan!
Dia mengatakan, kedelapan tersangka tetap diizinkan bepergian ke luar kota sepanjang masih memenuhi kewajiban lapor.
Diketahui, Roy Suryo Cs tak ditahan usai diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ketujuh Jokowi pada Kamis (13/11/2025) lalu. Adapun alasan tak ditahan mereka mengajukan saksi dan ahli meringankan.
Desak Gelar Perkara Khusus, Roy Suryo dkk Sambangi Polda Metro Jaya
Roy Suryo cs Ajukan Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi: Biar Terang Benderang
Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri mengatakan pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup sebelum menetapkan delapan orang tersebut sebagai tersangka.
"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi," kata Asep Edi saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Roy Suryo cs Datangi Polda Metro, Desak Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi
Asep menjelaskan delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster yakni klaster pertama ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua yakni RS, RHS, dan TT.
"Untuk klaster kedua, ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka antara lain atas nama RS, RHS, dan TT," ujar dia.
Editor: Rizky Agustian