Breaking News: KPK Tetapkan Bupati Cilacap dan Sekda Tersangka Pemerasan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Dia ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap, Sadmoko Danardono.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026).
Dalam operasi senyap ini, KPK awalnya menangkap 17 orang dan 13 di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (14/3/2026).
Terjaring OTT KPK, Bupati Cilacap Cs Tiba di Jakarta
Asep mengungkapkan, Syamsul memerintahkan Sadmoko untuk mengumpulkan uang kepada perangkat daerah setempat guna kebutuhan tunjangan hari raya (THR) untuk pribadi dan pihak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Cilacap.
Kini, keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama, yakni pada 14 Maret sampai 2 April 2026. Bupati dan Sekda Cilacap ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Editor: Reza Fajri