Breaking News: KPK Tetapkan 5 Tersangka Buntut OTT di Sumut
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima tersangka buntut operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Sumatera Utara (Sumut). Salah satunya yakni TOP selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
Dia memerinci, empat tersangka lain yakni RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR SUmut merangkap PPK, HEL selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut, KIR selaku Dirut PT DNG, dan RAY selaku Direktur PT RN.
"KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka," kata Asep Guntur.
6 Orang yang Terjaring OTT Mandailing Natal Tiba di KPK, Langsung Diperiksa
Selain menangkap para tersangka, penyidik KPK juga menyita uang senilai Rp231 juta yang ditemukan di kediaman KIR. Uang itu diduga merupakan sisa suap yang telah diberikan.
Menurut dia, KIR dan RAY selaku tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
6 Orang yang Terjaring OTT KPK di Mandailing Natal: ASN dan Swasta