Breaking News: Eks Menag Yaqut Ditahan KPK
JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/3/2026). Hal ini diketahui setelah Yaqut tampak mengenakan rompi oranye saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK.
Tampak Yaqut keluar dari Gedung KPK pukul 18.47 WIB. Dia langsung masuk ke dalam mobil untuk dibawa ke rumah tahanan (rutan) tanpa sepatah kata pun.
Sebelumnya, Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Yaqut mengucapkan kalimat basmalah sebelum diperiksa tim penyidik.
"Saya menghadiri undangan dari penyidik KPK ya, bismillah," kata Yaqut, Kamis (12/3/2026).
Eks Menag Yaqut Tiba di KPK Diperiksa sebagai Tersangka: Bismillah
Diketahui, pemeriksaan Yaqut kali ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Saat ditanya soal kesiapannya ditahan, Yaqut enggan menjawab secara gamblang.
"Tanya diri mas sendiri," ujarnya.
Eks Menag Yaqut Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus Kuota Haji, Bakal Ditahan?
Dalam kesempatan tersebut, Yaqut juga membantah dirinya mengajukan penundaan pemeriksaan hari ini.
"Gak ada kok (penundaan pemeriksaan," ucapnya.
Diketahui, Yaqut kalah melawan KPK dalam praperadilan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatannya.
"Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
Dengan adanya putusan ini, maka status tersangka Yaqut sah dan KPK bisa melanjutkan proses hukum kasus dugaan korupsi kuota haji.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Yaqut sebagai tersangka korupsi kuota haji pada 9 Januari 2026 lalu. Yaqut ditetapkan sebagai tersangka bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
Yaqut dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Aditya Pratama