Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Aset Lebih dari Rp100 Miliar terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Breaking News: Eks Menag Yaqut Ditahan KPK

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:50:00 WIB
Breaking News: Eks Menag Yaqut Ditahan KPK
Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/3/2026). (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (12/3/2026). Hal ini diketahui setelah Yaqut tampak mengenakan rompi oranye saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK.

Tampak Yaqut keluar dari Gedung KPK pukul 18.47 WIB. Dia langsung masuk ke dalam mobil untuk dibawa ke rumah tahanan (rutan) tanpa sepatah kata pun.

Sebelumnya, Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Yaqut mengucapkan kalimat basmalah sebelum diperiksa tim penyidik. 

"Saya menghadiri undangan dari penyidik KPK ya, bismillah," kata Yaqut, Kamis (12/3/2026). 

Diketahui, pemeriksaan Yaqut kali ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Saat ditanya soal kesiapannya ditahan, Yaqut enggan menjawab secara gamblang.

"Tanya diri mas sendiri," ujarnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Yaqut juga membantah dirinya mengajukan penundaan pemeriksaan hari ini. 

"Gak ada kok (penundaan pemeriksaan," ucapnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut