Breaking News: Bareskrim Tangkap Ko Erwin Pemasok Narkoba Eks Kapolres Bima Kota
JAKARTA, iNews.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap bandar narkoba Ko Erwin. Dia diduga sebagai pihak yang menyetorkan uang hingga narkoba kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
"Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso, Jumat (27/2/2026).
Kendati demikian, Eko belum bisa menjelaskan secara terperinci kronologi penangkapan tersebut.
"Untuk lebih detailnya akan disanpaikan pada saat konferensi pers," ucapnya.
Eks Kapolres Bima Kota Dapat Setoran dari 2 Bandar Narkoba, Berapa Jumlahnya?
Sebelumnya, Bareskrim menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap bandar narkoba Ko Erwin.
Eko Hadi mengungkapkan DPO tersebut telah dikeluarkan sejak Sabtu, 21 Februari 2026.
Plh Kapolres Bima Kota Kembali Diganti, Kini Dijabat AKBP Hariyanto
Polri Buka Suara soal Kabar Plh Kapolres Bima Kota Diduga Pernah Terjerat Kasus Narkoba
"Benar bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin," kata Eko dalam keterangan tertulis, Kamis (26/2/2026).
Penyidik membagikan sejumlah ciri-ciri dari Ko Erwin, yakni memiliki tinggi badan 167 cm, berat badan 85 kilogram, berambut pendek lurus hitam dan warna kulit sawo matang.
Profil Miranti Afriana, Istri Eks Kapolres Bima Kota yang Positif Ekstasi
Erwin juga disebut memiliki sejumlah tempat tinggal yang tersebar di wilayah Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat. Dia juga memiliki nama asli yakni Erwin Iskandar.
Diketahui, Didik dijatuhi putusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Putusan itu terkait kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).
Trunoyudo mengatakan setelah mendengar hal tersebut, AKBP Didik menyatakan menerima putusan itu.
AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyita koper berwarna putih berisi berbagai jenis narkotika yang diduga milik Didik.
Editor: Rizky Agustian