Bonjowi Sebut Sidang Sengketa Ijazah Jokowi di KIP Bongkar Fakta Baru, Apa Saja?
JAKARTA, iNews.id - Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) menyebut sidang sengketa ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang digelar Komisi Informasi Pusat (KIP) hari ini, Rabu (21/1/2026), membongkar fakta baru. Apa itu?
"Ini sidang yang sangat substansi dan banyak fakta-fakta baru yang menarik," ujar perwakilan Bonjowi, Lukas Luwarso kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Fakta pertama, kata dia, KPU Solo menyatakan verifikasi faktual dokumen sebagai persyaratan calon wali kota tidak wajib. KPU Solo, kata dia, menyatakan verifikasi hanya akan dilakukan jika terdapat keganjilan dalam persyaratan.
Padahal, menurut dia, bagaimana masyarakat bisa tahu ada keganjilan apabila verifikasi tidak dilakukan.
Polda Metro: Salinan Ijazah Jokowi Disimpan di Ditreskrimum, Kondisi Tersegel
"Dari perdebatan itu kemudian akhirnya KPU mengaku, KPU pusat, mereka pernah mem-posting dokumen terkait pencalonan Jokowi sebagai capres tahun 2014 dan 2019 di website mereka. Pengakuan ini baru muncul di sidang kelima," tuturnya.
Pernyataan KPU itu, kata dia, bertentangan dengan klaim KPU Solo yang dianggapnya berdalih dengan argumen berputar-putar.
KPU RI Ungkap Salinan Ijazah Jokowi Pernah Ditayangkan ke Publik saat Pilpres
KIP Gelar Sidang Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Periksa KPU dan Polda
"Saya tadi sampaikan di sidang agar dicatat majelis komisioner, sidang pertama sampai keempat jadi muspro karena ternyata (informasi ijazah Jokowi) itu terbuka. Walaupun itu sudah jelas dan tegas oleh KPU pusat, tapi ironisnya, inkonsistensinya KPU Solo masih menganggap itu dokumen yang dikecualikan," jelasnya.
Lebih jauh, Lukas mengatakan salinan ijazah yang didapatkan dari KPU malah versi yang disensor. Sedangkan KPU menyebutkan dokumen salinan syarat calon, termasuk ijazah Jokowi yang diumumkan melalui website, tidak disensor.
Refly Harun Pastikan Rocky Gerung Jadi Saksi Ahli Kubu Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi
"Diberikan pada kami itu versi disensor, tapi mereka bilang tidak disensor (yang diumumkan ke publik dahulu). Tetapi ketika ditanya apakah bisa ditunjukkan? Mereka tidak bisa menunjukkan dengan alasan karena website-nya sudah diperbarui dan sebagainya. Kalau pun diperbarui, dokumen pastinya tidak hilang, arsipnya tetap ada," ungkapnya.
Editor: Rizky Agustian