BGN Pecat Kepala SPPG Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Lampung Timur
JAKARTA, iNews.id — Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas dengan memecat Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tanjung Kesuma, Kabupaten Lampung Timur, yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan anak. Keputusan ini diambil segera setelah BGN menerima laporan resmi terkait peristiwa tersebut dan memastikan yang bersangkutan telah ditangkap aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
BGN menegaskan tidak menoleransi segala bentuk tindakan kekerasan maupun kejahatan terhadap anak, terlebih jika dilakukan oleh individu yang terlibat dalam pelaksanaan program pelayanan publik. Kasus ini menjadi perhatian serius karena bertentangan dengan nilai integritas dan tanggung jawab moral yang harus dimiliki oleh setiap pelaksana program pemerintah.
Wakil Kepala BGN Nanik S Deyang menegaskan pihaknya langsung mengambil langkah administratif paling tegas terhadap yang bersangkutan.
“Begitu kami menerima laporan dan memastikan bahwa pelaku telah diamankan oleh kepolisian, BGN langsung memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kepala SPPG. Kami tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang melanggar hukum dan mencederai nilai kemanusiaan,” ujar Nanik di Jakartya, Jumat (6/3/2026).
BGN Luruskan Alokasi Dana SPPG, Rp500 Juta untuk 12 Hari
Menurut Nanik, BGN juga mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“BGN menghormati proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian. Kami berharap kasus ini dapat diproses secara tuntas sehingga memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pembelajaran serius bagi seluruh pihak,” kata Nanik.
Bos BGN Ungkap Tiap Dapur MBG bakal Terima Rp500 Juta per Hari