JAKARTA, iNews.id - Badan Gizi Nasional (BGN) menyesuaikan distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) selama Tahun Baru Imlek, Ramadan, hingga libur dan cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah. Pelayanan MBG tetap dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip pemenuhan gizi seimbang, keamanan pangan, ketertiban, serta akuntabilitas.
"Pelayanan MBG pada Ramadan dan libur serta cuti bersama lebaran dan Tahun Baru Imlek tetap dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip pemenuhan gizi seimbang, keamanan pangan, ketertiban, serta akuntabilitas," kata Kepala BGN Dadan Hindayana, Senin (16/2/2026).
'Game of Kim' Korut: Anak Gadis 13 Tahun vs Bibinya Jadi Pewaris Negara Nuklir
Dia menjelaskan MBG untuk kelompok rentan seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita usia 6-59 bulan tetap berjalan penuh selama periode tersebut.
Sementara itu di wilayah dengan mayoritas penerima manfaat yang tidak menjalankan ibadah puasa, pendistribusian MBG tetap mengikuti jadwal normal seperti hari biasa dengan menu siap santap.
Kisah Eks Narapidana di Sumba Barat Daya Menata Ulang Hidup dari Balik Dapur MBG
"Di wilayah dengan mayoritas penerima manfaat yang menjalankan ibadah puasa, MBG dapat diberikan dalam bentuk makanan kemasan sehat," tutur Dadan.
Meski demikian, terdapat penyesuaian jadwal pada beberapa hari tertentu. Pada periode cuti bersama dan libur Tahun Baru Imlek, yakni 16-17 Februari 2026, tidak dilakukan pendistribusian MBG.
BGN Ungkap MBG Buka Jutaan Lapangan Kerja Baru, dari SPPG hingga UMKM
BGN Ungkap MBG Dongkrak Penjualan Motor dan Mobil di 2025
Pendistribusian juga tidak dilaksanakan pada awal Ramadan, yakni 18-22 Februari 2026, dan akan kembali berjalan mulai 23 Februari 2026.
Dadan menyebut ketentuan ini diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Program MBG pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah serta Libur Tahun Baru Imlek 2026, yang diteken langsung oleh Kepala BGN.
Kapolri Ungkap 33 SPPG Polri Dibangun di Wilayah 3T, Pemerataan Program MBG ke Daerah
"Penyesuaian pelayanan MBG pada periode hari libur dan cuti bersama dimaksud bersifat sementara dan tidak mengubah petunjuk teknis secara permanen. Setelah periode libur dimaksud berakhir, pelayanan MBG kembali mengikuti ketentuan operasional normal sesuai juknis yang berlaku," kata Dadan.
Editor: Rizky Agustian