Berkas Roy Suryo, Rismon dan Tifa terkait Kasus Ijazah Jokowi Dilimpahkan ke Kejaksaan
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke kejaksaan. Ketiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.
“Sudah kami limpahkan untuk 3 tersangka yang sebelumnya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Senin (12/1/2026).
Saat ini, kata dia, penyidik tengah menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum (JPU) atas berkas tersebut. Bila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, maka penyidik bisa melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk disidang.
Diketahui pada Jumat (7/11/2025), Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi.
Pengacara Roy Suryo Minta Polisi Usut Tuntas Laporan terhadap 7 Pendukung Jokowi
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.