Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Korupsi Ekspor Limbah Sawit, Segera Disidang
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Lengkap, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang Kasus Suap Nikel

Senin, 08 Juni 2026 - 23:45:00 WIB
Berkas Lengkap, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang Kasus Suap Nikel
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto (foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan mantan Ketua Ombudsman, Hery Susanto beserta barang bukti terkait kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara ke Jaksa Penuntut Umum. Hery Susanto pun segera disidang.

“Tim Jampidsus melaksanakan penyerahan tersangka HS dan barang bukti (tahap II) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry melalui keterangannya, Senin (8/6/2026)

Pelimpahan tahap II dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang kuat, termasuk pemeriksaan terhadap 38 saksi dan dua ahli.

“Tim penyidik melakukan pengumpulan alat bukti berupa pemeriksaan saksi sebanyak 38 orang, pemeriksaan ahli sebanyak 2 orang, pemeriksaan dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik serta kegiatan penggeledahan yang dilaksanakan di Provinsi DKI Jakarta,” ujar dia.

Adapun kasus ini berawal dari PT Toshida Indonesia (TSHI) memiliki permasalahan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh Kementerian Kehutanan sebesar Rp130 miliar. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut