Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan KSAL Laksamana Purn Achmad Sutjipto Meninggal Dunia di Usia 81 Tahun
Advertisement . Scroll to see content

Berapa Lama Darurat Militer Diterapkan? Contoh Kasus Aceh dan Timor Timur

Selasa, 02 September 2025 - 06:41:00 WIB
Berapa Lama Darurat Militer Diterapkan? Contoh Kasus Aceh dan Timor Timur
Berapa Lama Darurat Militer Diterapkan? Ilustrasi Darurat Militer (Foto: AP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Berapa lama darurat militer diterapkan? Ini adalah pertanyaan penting, terutama ketika negara menghadapi situasi genting seperti konflik bersenjata, kerusuhan, atau ancaman terhadap keutuhan nasional. 

Situasi Indonesia belakangan ini yang diwarnai dengan demo ricuh membuat isu ini semakin relevan dibicarakan.

Menurut Perppu No. 23 Tahun 1959 (jo. UU tentang Keadaan Bahaya), durasi pemberlakuan darurat militer di Indonesia secara hukum dibatasi hingga enam bulan, dan untuk keadaan perang dapat diperpanjang hingga satu tahun (suara.com).

Dasar Hukum Pemberlakuan dan Batas Waktu

Peraturan mengenai durasi darurat militer diatur oleh Undang-Undang tentang Keadaan Bahaya (Perppu No. 23/1959) yang memberi kewenangan kepada presiden untuk menyatakan darurat militer atau perang. Setelah pengumuman resmi, pemerintah wajib menyampaikan RUU kepada DPR selambat-lambatnya dalam 3 hari. Bila kondisi darurat berlangsung, pemerintah bisa memperpanjangnya — namun perpanjangan tetap tunduk pada kerangka hukum yang sama.


Berapa Lama Darurat Militer Diterapkan? 

Secara umum, darurat militer diterapkan dengan durasi sebagai berikut:

  • Untuk darurat militer biasa, berlaku maksimal 6 bulan.
  • Untuk keadaan perang, dapat diberlakukan hingga 1 tahun.


Untuk kasus khusus, durasi bisa lebih singkat, contohnya darurat militer di Timor Timur hanya berlangsung sekitar 16 hari.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut