BEI Resmi Buka Informasi Pemegang Saham di Atas 1 Persen ke Publik
JAKARTA, iNews.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan ketentuan shareholders atau kepemilikan saham di atas 1 persen mulai berlaku, dan akses untuk mengetahui pemegang saham tersebut bisa diakses di laman idx.co.id pada penutupan perdagangan saham hari ini, Selasa (3/3/2026). BEI memastikan langkah ini sebagai bagian dari reformasi pasar saham sesuai yang dinanti investor dan lembaga pemeringkat internasional.
"Data (shareholders di atas 1 persen) tersebut disediakan oleh KSEI dan dipublikasikan melalui website IDX," ucap Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik di Gedung BEI, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2026).
Jeffrey menerangkan, keterbukaan pemilik saham tersebut sejalan dengan satu di antara empat muatan proposal yang diajukan ke indeks provider global Morgan Stanley Capital International (MSCI). Selain itu, BEI juga memastikan data pemegang saham lebih granular, sehingga calon investor lain dapat menilai dengan lebih baik.
Dia memastikan BEI ingin menggencarkan ketentuan free float atau saham yang beredar dari 7,5 persen menjadi 15 persen bagi emiten. Jeffrey menuturkan, saat ini ketentuan kenaikan free float tersebut masih menunggu kepastian otoritas.
OJK Tandai Emiten yang Belum Capai Batas Minimal Free Float
"Dapat kami sampaikan bahwa progres rencana peraturan tersebut telah selesai dilakukan di internal bursa setelah sebelumnya sudah melewati periode public hearing sampai dengan 19 Januari yang lalu," tuturnya.
Langgar Aturan Pasar Modal, 2 Emiten Disanksi OJK
"Kemudian kami mintakan persetujuan dari Dewan Komisaris dan per kemarin sudah kami sampaikan draft kepada OJK untuk kemudian nanti disetujui oleh OJK," ucapnya.
Adapun, BEI tetap pada timeline ketentuan soal free float minimal 15 persen paling lambat pada 2029, terhitung sejak aturan baru diterbitkan pada Maret 2026.
Editor: Aditya Pratama