Bayar Denda Rp97,49 Miliar ke Purbaya, Toko Perhiasan Tiffany & Co Kembali Beroperasi
Pihak manajemen Tiffany & Co sendiri telah mengambil sikap kooperatif dan melunasi seluruh kewajiban finansial tersebut.
Di sela-sela agenda peninjauan tersebut, Purbaya menggarisbawahi bahwa tindakan tegas yang diambil oleh jajaran Bea Cukai bukan bermaksud untuk menjatuhkan pelaku usaha, melainkan bentuk penegakan hukum demi menjaga keadilan berbisnis.
Pemerintah menempatkan asas kepatuhan, keterbukaan informasi, serta tanggung jawab hukum sebagai pilar utama dalam menjalankan roda pengawasan arus barang masuk ke Indonesia.
Penetapan sanksi yang terukur ini sengaja dijalankan demi menumbuhkan ekosistem pasar yang sehat, memberikan kepastian hukum yang setara, sekaligus menjamin keberlanjutan roda bisnis bagi seluruh investor yang taat aturan demi menopang pertumbuhan ekonomi makro.
Editor: Puti Aini Yasmin