Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Keluarkan Rp11 Triliun untuk Beli SBN di Pasar Sekunder
Advertisement . Scroll to see content

Bayar Denda Rp97,49 Miliar ke Purbaya, Toko Perhiasan Tiffany & Co Kembali Beroperasi

Selasa, 09 Juni 2026 - 08:15:00 WIB
Bayar Denda Rp97,49 Miliar ke Purbaya, Toko Perhiasan Tiffany & Co Kembali Beroperasi
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengunjungi gerai perhiasan Tiffany & Co yang sempat disegel usai memastikan toko telah menyelesaikan persoalan kepabeanan. (Foto: Dok. Kemenkeu)
Advertisement . Scroll to see content

Pihak manajemen Tiffany & Co sendiri telah mengambil sikap kooperatif dan melunasi seluruh kewajiban finansial tersebut.

Di sela-sela agenda peninjauan tersebut, Purbaya menggarisbawahi bahwa tindakan tegas yang diambil oleh jajaran Bea Cukai bukan bermaksud untuk menjatuhkan pelaku usaha, melainkan bentuk penegakan hukum demi menjaga keadilan berbisnis. 

Pemerintah menempatkan asas kepatuhan, keterbukaan informasi, serta tanggung jawab hukum sebagai pilar utama dalam menjalankan roda pengawasan arus barang masuk ke Indonesia.

Penetapan sanksi yang terukur ini sengaja dijalankan demi menumbuhkan ekosistem pasar yang sehat, memberikan kepastian hukum yang setara, sekaligus menjamin keberlanjutan roda bisnis bagi seluruh investor yang taat aturan demi menopang pertumbuhan ekonomi makro.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut