Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Bongkar Kasus Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar, Tetapkan 9 Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Ungkap Kasus Pembobolan Rekening Dormant Libatkan Kacab Bank 

Kamis, 25 September 2025 - 12:25:00 WIB
Bareskrim Ungkap Kasus Pembobolan Rekening Dormant Libatkan Kacab Bank 
Dirtipideksus Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf. (Foto: Tangkapan Layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri membongkar kasus pembobolan rekening dormant salah satu bank. Adapun, tindak pidana tersebut diketahui melibatkan kepala cabang pembantu (kacab) bank di Jawa Barat. 

Dirtipideksus Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf menuturkan, pengungkapan tindak pidana perbankan yang dilakukan jaringan sindikat pembobol bank.

"(Pembobolan) dilakukan jaringan sindikat pembobol bank dengan modus akses ilegal untuk pemindahan dana ke rekening di rekening dormant tanpa kehadiran fisik nasabah senilai Rp204 miliar yang terjadi pada 20 Juni 2025," ucap Helfi dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025). 

Helfi menambahkan, sejak awal Juni 2025 jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset melakukan pertemuan dengan kacab salah satu bank di Jawa Barat untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dormant. 

"Kesimpulan pertemuan tersebut, sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing dari mulai persiapan pelaksanaan eksekusi sampai timbal balik hasil," kata dia.

Dia menjelaskan, jaringan sindikat pembobol yang bertindak sebagai tim eksekutor memaksa kacab menyerahkan user id aplikasi core banking system milik teller dan kepala cabang. Selain itu, mereka juga mengancam keselamatan kacab beserta keluarga jika tidak mau melaksanakan permintaan sindikat pembobol. 

"Jaringan sindikat pembobol sebagai tim eksekutor memaksa kepala cabang menyerahkan user id aplikasi core banking system milik teller dan kepala cabang, serta apabila tidak mau melaksanakan akan terancam keselamatan kepala cabang beserta seluruh keluarganya," kata dia.

Pada akhir Juli 2025, sindikat pembobol selaku tim eksekutor dan kacab sepakat melakukan eksekusi pemindahan dana rekening dormant pada hari Jumat pukul 18.00 atau di akhir minggu setelah jam operasional bank. 

"Hal ini dilakukan sebagai celah pelaku untuk menghindari sistem deteksi bank. Kepala cabang menyerahkan user id core banking system milik teller kepada salah satu eksekutor eks teller bank untuk kemudian melakukan akses ilegal terhadap aplikasi core banking system dengan melakukan pemindahan dana secara in abnsentia ke lima rekening penampungan yang dilakukan 42 transaksi dalam waktu 17 menit," tuturnya.

Setelah itu, pihak bank menemukan adanya transaksi mencurigakan dan kemudian melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Polri.

"Atas laporan tersebut penyidik 2 Subdit Perbankan, Dittipideksus Bareskrim Polri langsung berkoordinasi dengan PPATK melakukan penelusuran dan pemblokiran terhadap harta kekayaan hasil kejahatan mau pun transaksi tersebut," ujarnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut