Bareskrim Tetapkan 4 Tersangka Peredaran Narkoba di Kelab Malam New Zone Medan
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan peredaran narkoba di kelab malam New Zone, Medan, Sumatera Utara (Sumut). Keempatnya telah ditahan.
"Pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di tempat hiburan nalam New Zone di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada awak media, Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Adapun identitas keempat tersangka yakni Destri Ayu Lestari (39) yang berperan sebagai penyedia barang di New Zone.
Kemudian, Sherina Husnaini (19) yang berperan selaku perantara. Lalu, Josef Liopisa alias Asiang (73) sebagai admin HRD yang melakukan monitoring terhadap razia aparat.
"Membiarkan adanya peredaran narkoba di tempat hiburan malam tersebut," ujar Eko.
Terakhir Anthony Wijaya alias Aan yang berperan sebagai manajer operasional. Dia diduga memperbolehkan peredaran narkoba serta mendapatkan keuntungan atas penjualan.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek kelab malam New Zone di Medan. Dalam operasi itu, 34 orang ditangkap.
Eko menyatakan dari puluhan orang yang diamankan tersebut, sebagian di antaranya dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.
"Telah dilakukan cek urine dan sebagian orang dinyatakan positif mengonsumsi narkoba," ujar Eko.
Editor: Rizky Agustian