Bareskrim Tangkap Narji Kasus Narkotika Jaringan Malaysia
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu jaringan internasional asal Malaysia seberat 23 kilogram. Dalam kasus tersebut 1 orang tersangka berinisial TSD alias Narji ditangkap.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri Brigjen Pol Krisno Holomoan Siregar mengatakan, aksi Narji dikendalikan oleh DPO bernama Pablo. Narji juga difasilitasi oleh Under_Armour (DPO) dan pembayaran dilakukan oleh inisial Kakuzu yang masih buron.
"Tersangka TSD alias Narji ditangkap di Medan dengan barang bukti sabu seberat 23 kilogram yang dikemas teh China berwarna hijau," ujar Krisno di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Menurutnya, Narji diketahui menjadi anggota sindikat narkotika oleh JN yang masih DPO saat masih menjadi anggota geng motor.
Terpidana Mati Chai Cangpan Kabur, 5 Petugas Lapas Tangerang Dinonaktifkan
"Narji sempat ikut balapan liar. Terkait akomodasi yang bersangkutan semuanya telah dipesan oleh Pablo. Dia mengaku sudah 5 kali mengirim barang," ucapnya.
Dia menuturkan, aksi pertama menjadi kurir dengan mengambil 19 kilogram sabu dari Pekanbaru dan dikirim ke Surabaya, Juli 2020. Narji turut mengirimkan sabu sebanyak 65 kilogram dari Medan ke Surabaya dan Pekanbaru ke Banjarmasin.
"Lalu awal September, tersangka mengambil sabu-sabu di Medan sebanyak 40 kilogram yang rencananya dibawa ke Surabaya dengan upah dijanjikan sebesar Rp100 juta," tuturnya.
Editor: Kurnia Illahi