Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Buru 2 Buronan Jaringan Narkoba Ko Erwin, Antisipasi Kabur ke Luar Negeri
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Ko Erwin di Kontrakan Jaktim

Kamis, 26 Maret 2026 - 07:02:00 WIB
Bareskrim Tangkap Kurir Narkoba Jaringan Ko Erwin di Kontrakan Jaktim
Bareskrim Polri menangkap seorang terduga kurir narkoba suruhan bandar Erwin Iskandar atau Ko Erwin bernama Patrisius di sebuah kontrakan Jakarta Timur. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap seorang terduga kurir narkoba suruhan bandar Erwin Iskandar atau Ko Erwin. Terduga kurir bernama Patrisius tersebut diringkus di sebuah kontrakan di kawasan Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (25/2/2026).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menuturkan, pihaknya melakukan pengumpulan data terkait jaringan narkoba Ko Erwin sebelum menangkap Patrisius. Dari hasil analisis data, terduga kurir suruhan Ko Erwin berada di daerah Halim Perdanakusuma.

"Kemudian tim melakukan pengejaran. Tim subdit IV Dittipidnarkoba Polri yang dipimpin oleh Kompol Reza Pahlevi, pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar pukul 12:20 WIB berhasil mengamankan Sdra. Patrisius yang berada di dalam rumah kontrakan," kata Eko dalam keterangan tertulis dikutip, Kamis (26/3/2026).

Setelah diamankan, kata Eko, Tim subdit IV membawa Patrius ke kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, Patrisius mengaku sempat disuruh Ko Erwin untuk mengantar sabu.

"Dari keterangan awal sdra. Patrisius mengaku pernah menjadi anak buah (kurir sabu) DPO Erwin iskandar pada tahun 2024 dan 2025, yang terakhir sdra.Patrisius pada bulan november 2025 mengambil narkotika jenis sabu di Hotel Harmoni Jakarta Pusat sebanyak ±1 kg dan dibawa ke Hotel Permata Bima menggunakan bus," tuturnya.

Sesampainya di Hotel Permata, kata Eko, Patrisius menyimpan narkoba jenis sabu tersebut di kamar. Kemudian kunci dititipkan ke resepsionis yang akan diambil oleh seseorang tidak di kenal.

"Dari hasil pengiriman tersebut sdr. Patrisius mendapat upah Rp20.000.000,00 melalui rekening atas nama Patrisius," ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut