Bareskrim Limpahkan Laporan Kasus Air Keras Andrie Yunus ke Polda Metro, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri melimpahkan laporan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terkait kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus ke Polda Metro Jaya. Laporan itu terkait dugaan percobaan pembunuhan dan terorisme terhadap Andrie Yunus.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan pelimpahan dilakukan dengan mempertimbangkan efektivitas penyidikan lantaran dinilai sama dengan apa yang pernah disidik Polda Metro Jaya.
"(Dilimpahkan) karena locus (lokasi) dan tempusnya (waktu) sama dan objek perkaranya juga sama," kata Wira, Jumat (8/5/2026).
Dia menuturkan apabila penyidikan dilakukan di Bareskrim, maka prosesnya kembali dimulai dari awal. Padahal, penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah lebih dulu mengumpulkan barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi.
"Kalau kita dari Bareskrim kan kayak pom bensin, mulai dari nol lagi. Sementara di sana kemarin sudah bukti sudah terkumpul, saksi-saksi sudah diambil keterangan," tutur Wira.
Hakim Gemas Penyerang Andrie Yunus Beraksi Seperti Amatir: Caranya Berantakan
Meski demikian, Wira memastikan Bareskrim tidak langsung lepas tangan akan kasus ini. Dia menyebut pihaknya tetap akan melakukan asistensi terhadap pengusutan yang ilakukan Polda Metro Jaya.
"Tetap kita asistensi dari awal kasus itu," ucap Wira.
Penyerang Andrie Yunus Ngaku Siram Pakai Cairan Pembersih Karat Campur Air Aki
Diketahui, TAUD melaporkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ke Bareskrim Polri menggunakan laporan tipe B pada Rabu (8/4/2026) lalu. Laporan tipe B berarti dilayangkan langsung oleh pihak korban.
Pelaporan ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan bukti dan petunjuk dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terkait perkara tersebut.
BAIS TNI Bantah Ada Perintah di Balik Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Dalam laporannya, TAUD memasukkan dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana, selain juga menggunakan konstruksi pasal terkait tindak pidana terorisme.
Editor: Rizky Agustian